Ancaman Bagi Pers

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
R.M. Siregar, Ketua Dewan Kehormatan PWI, menyebutkan setidaknya ada empat cara tindakan atau perbuatan yang dapat mengancam kebebasan pers sekalipun telah dijamin sepenuhnya oleh konstitusi dan Undang Undang Pers.( R.M. Siregar: Vonis versus Kebebasan Pers, Suara Pembaharuan, 12 September 2003).
Menurut beliau adalah:
Pertama, peraturan perundang-undangan dengan subtansi yang memberi peluang terjadi distorsi atas kebebasan pers;
Kedua, ancaman datang dari birokrasi. Dahulu, pers lekat dengan ” budaya telepon” dari pejabat. Kenyataan nya tindakan berlebihan oleh oknum pejabat dan oknum aparat dalam menanggapi pemberitaan pers justru semakin kerap terjadi.;
Ketiga, ancaman itu bisa datang dari masyarakat yang kerap main hakim sendiri.
Reporters Without Border dalam laporan pada tahun 2002 menempatkan kebebasan pers Indonesia pada tingkat 57 dari 139 negara. Peringkat Indonesia ini termasuk yang terbaik di Asia Tenggara. Namun di tahun 2003 peringkat Indonesia dalam hal kebebasan pers merosot menjadi peringkat 110 dari 166 negara ( Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2007; 80).
Merosot peringkat Indonesia berdasarkan laporan The Southeast Asian Pers Alliance ( SEAPA) Jakarta.
Dikarenakan tingkat pelanggaran terhadap pers meningkat pada tahun 2003, dari 70 perkara ditahun 2002 menjadi angka 97 perkara kekerasan terhadap pers di tahun 2003. Dalam laporannya disebutkan bahwa kualitas kekerasan nya sampai pada situasi yang sangat mencemaskan.
Tercatat dua pimpinan media dihukum penjara, beberapa media digugat ke pengadilan, puluhan wartawan bekerja dalam ancaman dan yang paling mengenaskan tiga wartawan tewas ditembak di Aceh ( idem).
Keempat, ancaman terhadap kebebasan itu bisa muncul dari kalangan pers sendiri. Ini bisa datang dari kalangan pemilik modal atau unsur pimpinan yang menekan wartawan untuk tidak memberitakan atau membatasi pemberitaan tertentu, yang berkaitan dengan kepentingan mereka.
Selain empat hal yang telah disebutkan di atas R.M.Siregar mengatakan ancaman terhadap Pers berupa kriminalisasi pers. Terbukti pencemaran nama baik melalui pengadilan meningkat tajam.
Di Jakarta saja , dalam dua tahun terakhir, sudah ada 11 perkara soal pencemaran nama baik yang dialamatkan pada media pers.
Dalam putusan putusan nya, pengadilan mengesampingkan UU Pers dan mengadili berdasarkan hukum perdata dan hukum pidana. Pengadilan menganggap UU Pers sekedar mengatur hak jawab, dan tidak mencakup semua delik pers.
Kriminalisasi atas berita berita pers melalui KUHP menjadi ancaman baru bagi tampilnya kebebasan pers yang sesungguhnya, ancaman atas kebebasan pers itu belakang semakin tampak, seiring dengan banyaknya delik pers yang dikategorikan sebagai perbuatan kriminal.
Namun Todung Mulya Lubis, mengingatkan bahwa selain kriminalisasi terhadap pers, prakteknya pers juga diancam dengan gugatan perdata. Berkembang pula gugatan terhadap korporasi ( corporate claim), karena pers juga dunia usaha,( Todung Mulya Lubis, Jakarta, 2007). (**)
*Penulis adalah Ketua JPM Sriwijaya-Sumatera Selatan



