HUMANIORA
Harmonisasi Peraturan Perundangan-Undangan Pasca Amendemen

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Amendemen terhadap UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, sudah dilakukan dengan sangat cermat dan hati hati, namun tetap saja meninggalkan ketidakpuasan.
Beberapa hal yang dianggap positif adalah posisi DPR yang kuat di bidang legislasi sebelumnya didominasi pihak eksekutif.
Hadir nya lembaga Mahkamah Konstitusi untuk menguji konsistensi undang undang dengan konstitusi, dan sebagainya.
Namun berbagai hal yang dianggap belum diatur dengan baik dalam Amendemen tersebut antara lain Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) yang tidak mempunyai fungsi ketatanegaraan berarti, sistem parlemen yang tidak tegas, dan sistem presidensial yang bergaya parlementer (Bambang Sadono dalam Kaelan, 2016).
Lebih lanjut dikatakan oleh Dr. Bambang Sadono, SH.MH ( Ketua Badan Pengkajian MPR-RI , anggota DPD RI dari Jawa Tengah), yang memberikan catatan di dalam kata pengantar bukunya Prof.Dr.H. Kaelan, MS, berjudul Inkonsistensi dan Inkoherensi Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amendemen),
” Secara politis amendemen sebuah konstitusi atau undang undang dasar merupakan kompromi realitas politik ( beliau mengutip teori KC.Wheare dalam bukunya Modern Constitutional, 1966).
Ini berarti, isi konstitusi harus selalu sesuai dengan situasi dan kebutuhan masyarakat, karena itu dapat diubah melalui resultante baru jika situasi dan kebutuhan yang dilayani berubah.
Artinya hukum apapun bisa dibuat, termasuk Amendemen Undang Undang Dasar, jika mayoritas kekuatan politik memang menghendaki, yang merupakan pilihan politik berdasarkan kesepakatan pada saat hukum itu dibuat. Itu memang kita sadari, hukum merupakan budaya. Oleh karena itu, di dalam proses budaya, terdapat dua hal yang tak bisa terpisahkan, yakni pemanusiaan kehidupan dan pemanusiaan manusia.
Artinya, tujuan pengolahan dunia kehidupan adalah pemanusiaan kehidupan itu sendiri, demi pemanusiaan manusia.
Dalam proses ini Budi merupakan objek formal yang mengolah objek materil berupa alam kehidupan. Hal ini yang membuahkan arti budaya ( termasuk hukum), yang diambil dari bahasa Sansekerta budhi-dhaya merupakan proses pemberdayaan Budi: perwujudan budi ( Saiful Arif, 2002:62).
Karena amendemen merupakan hasil kesepakatan politik, tentu tidak terlepas dari tarik menarik antara satu atau beberapa kepentingan baik pengalaman masa lalu maupun faktor visi misi kedepannya.
Hal ini tentu sangat sulit melakukan harmonisasi Peraturan Perundangan undangan yang dibuat. Sebagai mana dianalisis oleh Prof. Dr. Kaelan, MS dalam bukunya yang telah disebutkan di atas bahwa Amendemen sebagai kesepakatan politik secara pragmatis menyebabkan amendemen terhadap UUD 1945 telah banyak menimbulkan ketidakkonsistenan dan ketidaksesuaian antara nilai nilai dasar ( grundnorm) yang ada pada dasar negara Pancasila sebagai norma fundamental negara, bahkan juga antar pasal dalam UUD 1945 itu sendiri.( Kaelan, ibid).
Salah satu hasil pengamatan Kaelan, bentuk inkonsistensi dan Inkoherensi antara lain ditemukan pada konsep kedaulatan Rakyat.
Dalam UUD NRI 1945 hasil amendemen ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2), bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Kemudian keterwakilan rakyat antara lain dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UUD NKRI tahun 1945: Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).
Ini menunjukkan bahwa pasca Amendemen UUD 1945 keterwakilan rakyat terdiri atas perwakilan politik ( political respresentation) yakni DPR RI dan perwakilan daerah ( regional representation), yakni DPD RI.
Belum lagi di dalam aturan turunan nya tentu akan terjadi ketidak harmonisan satu sama lain. Agar tercapai konsistensi dan koherensi antara Pembukaan yang mengandung sila sila Pancasila – Batang tubuh UUD NKRI tahun 1945 – serta Peraturan Perundangan undangan sebagai hasil turunan nya. Sehingga mencapai titik akhir cita hukum Indonesia yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan makmur dalam berkeadilan. Agar tercapai konsistensi dan koherensi antara Pembukaan yang mengandung sila sila Pancasila – Batang tubuh UUD NKRI tahun 1945 – serta Peraturan Perundangan undangan sebagai hasil turunan nya. Sehingga mencapai titik akhir cita hukum Indonesia yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan makmur dalam berkeadilan. (**)
Beberapa hal yang dianggap positif adalah posisi DPR yang kuat di bidang legislasi sebelumnya didominasi pihak eksekutif.
Hadir nya lembaga Mahkamah Konstitusi untuk menguji konsistensi undang undang dengan konstitusi, dan sebagainya.
Namun berbagai hal yang dianggap belum diatur dengan baik dalam Amendemen tersebut antara lain Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) yang tidak mempunyai fungsi ketatanegaraan berarti, sistem parlemen yang tidak tegas, dan sistem presidensial yang bergaya parlementer (Bambang Sadono dalam Kaelan, 2016).
Lebih lanjut dikatakan oleh Dr. Bambang Sadono, SH.MH ( Ketua Badan Pengkajian MPR-RI , anggota DPD RI dari Jawa Tengah), yang memberikan catatan di dalam kata pengantar bukunya Prof.Dr.H. Kaelan, MS, berjudul Inkonsistensi dan Inkoherensi Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amendemen),
” Secara politis amendemen sebuah konstitusi atau undang undang dasar merupakan kompromi realitas politik ( beliau mengutip teori KC.Wheare dalam bukunya Modern Constitutional, 1966).
Ini berarti, isi konstitusi harus selalu sesuai dengan situasi dan kebutuhan masyarakat, karena itu dapat diubah melalui resultante baru jika situasi dan kebutuhan yang dilayani berubah.
Artinya hukum apapun bisa dibuat, termasuk Amendemen Undang Undang Dasar, jika mayoritas kekuatan politik memang menghendaki, yang merupakan pilihan politik berdasarkan kesepakatan pada saat hukum itu dibuat. Itu memang kita sadari, hukum merupakan budaya. Oleh karena itu, di dalam proses budaya, terdapat dua hal yang tak bisa terpisahkan, yakni pemanusiaan kehidupan dan pemanusiaan manusia.
Artinya, tujuan pengolahan dunia kehidupan adalah pemanusiaan kehidupan itu sendiri, demi pemanusiaan manusia.
Dalam proses ini Budi merupakan objek formal yang mengolah objek materil berupa alam kehidupan. Hal ini yang membuahkan arti budaya ( termasuk hukum), yang diambil dari bahasa Sansekerta budhi-dhaya merupakan proses pemberdayaan Budi: perwujudan budi ( Saiful Arif, 2002:62).
Karena amendemen merupakan hasil kesepakatan politik, tentu tidak terlepas dari tarik menarik antara satu atau beberapa kepentingan baik pengalaman masa lalu maupun faktor visi misi kedepannya.
Hal ini tentu sangat sulit melakukan harmonisasi Peraturan Perundangan undangan yang dibuat. Sebagai mana dianalisis oleh Prof. Dr. Kaelan, MS dalam bukunya yang telah disebutkan di atas bahwa Amendemen sebagai kesepakatan politik secara pragmatis menyebabkan amendemen terhadap UUD 1945 telah banyak menimbulkan ketidakkonsistenan dan ketidaksesuaian antara nilai nilai dasar ( grundnorm) yang ada pada dasar negara Pancasila sebagai norma fundamental negara, bahkan juga antar pasal dalam UUD 1945 itu sendiri.( Kaelan, ibid).
Salah satu hasil pengamatan Kaelan, bentuk inkonsistensi dan Inkoherensi antara lain ditemukan pada konsep kedaulatan Rakyat.
Dalam UUD NRI 1945 hasil amendemen ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2), bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Kemudian keterwakilan rakyat antara lain dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) UUD NKRI tahun 1945: Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD).
Ini menunjukkan bahwa pasca Amendemen UUD 1945 keterwakilan rakyat terdiri atas perwakilan politik ( political respresentation) yakni DPR RI dan perwakilan daerah ( regional representation), yakni DPD RI.
Belum lagi di dalam aturan turunan nya tentu akan terjadi ketidak harmonisan satu sama lain. Agar tercapai konsistensi dan koherensi antara Pembukaan yang mengandung sila sila Pancasila – Batang tubuh UUD NKRI tahun 1945 – serta Peraturan Perundangan undangan sebagai hasil turunan nya. Sehingga mencapai titik akhir cita hukum Indonesia yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan makmur dalam berkeadilan. Agar tercapai konsistensi dan koherensi antara Pembukaan yang mengandung sila sila Pancasila – Batang tubuh UUD NKRI tahun 1945 – serta Peraturan Perundangan undangan sebagai hasil turunan nya. Sehingga mencapai titik akhir cita hukum Indonesia yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan makmur dalam berkeadilan. (**)
*Penulis adalah Ketua Jejaring Panca Mandala (JPM) Sriwijaya, Sumatera Selatan.



