Palembang, Medconas.com– Dalam acara gelar perkara di Mapolda Sumsel, Jumat (15/4/2022), Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram (kg) berikut tiga tersangka.
Direktur Ditnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, Juliadi, Hafed Hasan, dan M Jafar.
” Ketiganya berhasil kita amankan beserta dengan kendaraan truk dan satu unit lemari es yang digunakan untuk menyimpan narkoba tersebut,” katanya seraya menyebut ketiganya ditangkap di Jalan Raya Palembang – Jambi, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Sabtu (9/4/2022) lalu.
Lebih lanjut Ia berujar, bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan diterjunkanya tim kelokasi.
” Selanjutnya tim melihat ada kendaraan jenis truk yang dicurigai dengan nomor polisi BL 8707 dengan gelagat yang aneh dari sopirnya. Hingga akhirnya anggota melakukan pengejaran, dan berhasil menemukan barang bukti” ujarnya.
Selain menemukan lemari es yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, lanjutnya tim juga ber hasil menemukan barang bukti 10 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina dengan berat brutto 10.000 gram atau 10 kilogram.
” Berdasarkan keterangan salah satu tersangka Juliadi. Dirinya mengaku, saat beraksi dia beserta kedua rekannya dijanjikan upah sebesar Rp30 juta. Kami dijanjikan sebesar itu, tapi baru diberikan Rp10 juta dulu,” ceritanya.
Dia juga mengatakan, tujuan keberangkatannya bukan hanya untuk mengantarkan narkoba saja, tetapi juga sebagai supir ekspedisi barang.
Kami sebetulnya dari Riau tujuan ke Jakarta untuk mengambil barang, sembari itu kami diminta untuk mengantarkan barang ini (sabu),” tuturnya.