Palembang,Medconas.com—Dalam rangka memperingati hari Waisak yang jatuh pada hari ini, Senin (16/5/2022). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto.
Ia mengatakan, besarnya usulan remisi mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan, dengan rincian usulan remisi 15 Hari sebanyak 6 orang WBP, remisi 1 bulan sebanyak 15 orang. Sedangkan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang serta 1 orang lagi mendapat remisi 2 bulan.
“Sebagian penerima remisi adalah kasus narkotika,” ujar Bambang, Senin (16/5/2022).
Lebih lanjut dia menuturkan, tujuh lapas/rutan yang WBP nya diusulkan menerima remisi Waisak adalah Lapas Kelas I Palembang (3 orang), Lapas Narkotika kelas IIB Banyuasin (7 orang), Lapas Kelas IIB Kayuagung (1 orang), Lapas Kelas IIA Perempuan Palembang (3 orang), Lapas Kelas IIA Tanjung Raja (1 orang), Lapas Kelas IIA Banyuasin (1 orang), dan Rutan Kelas I Palembang (7 orang).
Menurut Bambang , narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dengan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.
Saat ini, kata Bambang ada sebanyak 16.025 orang napi dan tahanan yang menghuni 20 Lapas dan Rutan di Sumsel.
“Dari sejumlah itu ada 27 orang napi dan 7 orang tahanan yang beragama Buddha,” kata Bambang.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi WBP yang dapatkan remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya , patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana,”ungkapnya.