Palembang,Medconas.com— Majelis Hakim, yang diketahui bernama Hakim Fatimah dalam sidang kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarman (RG) dengan tuntutan vonis delapan tahun penjara. Lantaran diduga melakukan tindakan asusila pelecehan seksual kepada mahasiswi melalui chat mesum.
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim Fatimah menjelaskan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, seperti membuat para saksi korban trauma, perbuatan terdakwa merusak dunia pendidikan, tidak ada perdamaian serta permintaan maaf antara terdakwa dengan para korban.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit saat persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Reza Ghasarma, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan,” kata Majelis dilansir tvOne.
Usai mendergarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Reza Ghasarma, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.