Hukum dan Kekuasaan
Oleh : H Albar Sentosa Subari*
Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Kekuasaan yang sahlah yang menciptakan hukum. Ketentuan ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah pada dasarnya bukan hukum. Jadi hukum bersumber pada kekuasaan yang sah.
Di dalam sejarah tidak jarang kita jumpai hukum yang tidak bersumber kekuasaan yang sah atau kekuasaan yang menurut hukum yang berlaku sesungguhnya tidak berwenang. Revolusi misalnya merupakan kekuasaan yang tidak sah ( coup de’etat)dan sering merupakan kekerasan atau kekuasaan fisik. Kekuatan fisik ini kali menghapus hukum yang lama dan menciptakan hukum yang baru. Revolusi baru menciptakan hukum kalau revolusi itu mendapat dukungan dari rakyat dan berhasil. Kalau tidak berhasil maka revolusi tidak merupakan sumber hukum.
Jadi hukum dapat pula bersumber pada kekuatan fisik, tetapi kekuatan fisik bukan merupakan unsur hukum.
Sebaliknya hukum itu sendiri pada hakekatnya adalah kekuasaan. Hukum itu mengatur, mengusahakan ketertiban dan membatasi ruang gerak individu. Tidak mungkin hukum menjalankan fungsi nya itu kalau tidak merupakan kekuasaan.
Hukum adalah kekuasaan, kekuasaan yang mengusahakan ketertiban.
Kalau dikatakan bahwa hukum itu kekuasaan tidak berarti bahwa kekuasaan itu hukum.
Sebab contoh misalnya seorang pencuri menguasai barang curiannya: ia mempunyai kekuasaan atas barang curiannya. Ini tidak berarti bahwa hubungannya dengan barang curiannya itu dilindungi hukum, ia tidak mempunyai hak atas barang curiannya tersebut. (**)
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan