
PALEMBANG,Medconas.com—Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis pidana bebas kepada terdakwa Al Naura Karima Pramesti atau Naura (30), Selebgram asal Palembang yang sebelumnya di vonis pidana penjara 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang,Senin (6/6/2022).
Diketahui sebelumnya Naura di duga melakukan penipuan investasi bodong berkedok bisnis jual beli baju senilai puluhan juta rupiah dengan korban mencapai puluhan orang didakwah bersalah oleh PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6),disebutkan bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang diketuai Kemal Tampubolon SH MH, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dengan nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg
Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim Pengadilan tinggi menyatakan, bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (Onslagh).
Majelis hakim menyatakan juga untuk melepaskan terdakwa dari segala penuntutan, memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan harkat martabatnya, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Dikonfirmasi terkait vonis bebas tersebut, Hendrajaya, SH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Naura membenarkan vonis bebas onslagh tersebut.
“Informasinya benar banding yang kita ajukan diterima, namun saat ini kami belum menerima salinan putusan banding tersebut,” jawabnya singkat.