Restorative Justice dan Peran Pemangku Adat

Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Penyelesaian Restorative Justice ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang Pemberhentian Penuntun berdasarkan Keadilan Restorative.
Terbentuknya Restorative Justice ini sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan pidana di masyarakat yang lebih cepat serta mengedepankan keadilan.
Proses kerja Restorative Justice diatur lebih lanjut dalam Perja nomor 15 tahun 2020 misalnya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah nilai Rp.2.500.000, ada kesepakatan, tindak pidana yang dilanggar ancaman hukumannya hanya denda atau diancam dibawah hukuman 5 tahun, mengembalikan barang hasil tindak Pidana, serta mengganti kerugian akibat tindakan pelaku.
Untuk Sumatera Selatan Restorative Justice sudah terbentuk hampir di setiap kabupaten.
Pada artikel ini penulis hanya akan menyoroti peran dari Pembina dan Pemangku Adat yang sudah terbentuk lama sejak dihapuskan nya fungsi Pasirah sebagai kepala marga, yang sekaligus berdampak tidak langsung dengan pelestarian adat budaya.
Restorative Justice dalam bahasa masyarakat hukum adat adalah PERDAMAIAN, dengan tujuan mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu akibat perbuatan seorang dan atau sekelompok orang terhadap orang lain dan atau kelompok lain nya yang menimbulkan kerugian baik material maupun non material. ( Prof. Iman Sudiyat, SH).
Prof Dr.R.Supomo ,SH dalam bukunya Bab Bab tentang Hukum Adat digunakan menggunakan istilah Delik Adat.
Kembali ke judul di atas, bagaimana peran pemangku / pembina Adat kabupaten di Sumatera Selatan untuk menunjang program pemerintah khususnya Kejaksaan Agung yang cukup mulia ini, tentu Lembaga Adat di Kabupaten harus segera dilibatkan aktif, karena merekalah sebenarnya yang cukup menguasai adat istiadat. Karena umumnya anggota masyarakat hukum adat memiliki rasa emosional sesama mereka karena masih ada hubungan geneologis yang dekat.
Di Sumatera Selatan banyak istilah yang digunakan misalnya untuk daerah Kumoring adalah Kiai Pati, Daerah Basemah ada Jurai tuwe, Ninik mamak dan lain sebagainya, sebagai perbandingan di Sumatera Barat adanya Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
Sehingga tepat sebagai pengganti istilah fungsionaris adat di Sumatera Selatan di gunakan istilah PASIRAH ADAT, sebagai mana idee bapak Gubernur Sumatera Selatan saat audensi menjelang pembentukan Dewan Pembinaan Adat Sumatera Selatan tahun 2019 yang lalu.
Fungsinya Pasirah adat tentu tidak akan mengganggu urusan pemerintahan desa yang sudah ada
Pasirah adat sebagai fungsionaris adat yang dapat membantu program pemerintah yaitu Restorative Justice seperti di atas
Sebab tanpa melibatkan fungsionaris adat tujuan mulia berdirinya rumah Restorative Justice mungkin kurang maksimal.
Kami dari Dewan Pembinaan Adat Sumatera Selatan siap berdampingan dengan kejaksaan guna mensukseskan program tersebut. Salah satu dengan mensosialisasikan kepada masyarakat hukum adat di seluruh kabupaten kota. Musyawarah untuk mufakat sebenarnya merupakan kearifan lokal masyarakat hukum adat yang sudah berlangsung cukup lama sejak adanya komunitas masyarakat hukum adat terlihat dalam kompetisi adat istiadat yang cukup dikenal di Sumatera Selatan bahkan Sumatera Bagian Selatan yaitu apa yang disebut dengan SIMBUR CAHAYA.
Terakhir tahun 1999 oleh Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatera Selatan, Simbur Cahaya tersebut disederhanakan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di bawah pengawasan Prof.Dr.Amran Halim, MA.
Hasil pembaharuan bahasa tersebut di beri judul Kompilasi Adat Istiadat.
Setiap kabupaten mendapatkan 300 eksemplar untuk menjadi pedoman menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat hukum adat baik pidana maupun perdata.
Sebagai resume dibuat buku dalam dua bahasa (Inggris dan Indonesia) dengan judul Lukisan Adat Istiadat Sumatera Selatan, Diterbitkan melalui Penerbit Unsri ditahun 2002.Dengan kata pengantar Gubernur Sumatera Selatan bapak H.Rosihan Arsyad. Amat disayangkan program perencanaan Pembentukan Pasirah Adat ide bapak Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, SH.MM, belum dapat terealisasi karena mendapat kendala baik dari faktor internal maupun eksternal belum memahami nya dengan maksimal.
Malah ada kelompok kelompok yang hanya berpikir semata mata ingin mencabut SK Gubernur Sumatera Selatan baik tentang SK penghapusan MARGA, maupun SK pengangkatan lembaga adat yang semata mata hanya bercermin dengan Perda 12 tahun 1988 yang dasar hukum Permendagri no 11 tahun 1984 sudah dicabut Permendagri nomor 3 tahun 1997. Tentang kelembagaan adat yang tidak boleh dicampuri organisasi atau pejabat pemerintah. Problematika sampai ke kabupaten kota sehingga kegiatan dewan atau lembaga adat jalan tersendat sendat baik oleh sumber daya manusia maupun pendanaan.
Mudah mudahan dengan berdirinya Restorative Justice di setiap kabupaten dan kota akan menghidupkan kembali kearifan lokal yang sudah mulai sirna. Pembentukan Restorative Justice ini sesuai dengan semangat reformasi hukum dengan akan di sahkan nya Rencana Kitab Undang Undang Hukum Pidana menjadi KItab Undang Undang Pidana Nasional. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan



