Selain BBM, Pembelian Migor Curah Pun Bakal Gunakan Aplikasi
Palembang,Medconas.com- Selain Pertamin yang mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan aplikasi My Pertamina yang mulai berlaku sejak hari ini Jumat, (1/7/2022) dibeberapa daerah. Kini wacana instruksi Pemerintah Pusat juga menyisir setiap pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengaku belum menerima surat pemberitahuan soal pembelian minyak goreng atau migor dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Baru tahu dari berita Kementerian Perdagangan terkait tahap sosialisasinya. Untuk penerapannya belum,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Raimon Lauri dikutip dari Sibernas.com, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, kebijakan pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi baru diinformasikan lisan kepada para agen dan pengecer di Pasar Tradisional Palembang. Namun, terkait aturan teknis Disdag belum menerima surat tertulis.
“Untuk yang bisa beli minyak goreng HET Rp14.000 teknis aturan pakai aplikasi belum sampai di kita,” katanya.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima Dinas Perdagangan (Disdag) Palembang dari pemberitaan media massa, untuk pembelian minyak goreng dengan HET menggunakan PeduliLindungi bisa dilakukan pembelian maksimal 10 liter.
“Sebelumnya aturan pembelian maksimal 2 liter, sekarang yang dikeluarkan Pemerintah Pusat bisa maksimal 10 liter,” katanya.
Menyoal bagaimana kejelasan teknis pembelian minyak goreng lewat PeduliLindungi, Pemkot akan melakukan rapat bersama Kementrian Perdagangan untuk informasi awal. Sebab Pemkot sudah memiliki aplikasi SI MIRAH.
“Kita juga sudah ada aplikasi pendataan khusus minyak goreng ke masyarakat namanya SI MIRAH, akan kita bahas, apakah tetap pakai PeduliLindungi atau bisa pakai aplikasi sendiri,” katanya.
Aplikasi SI MIRAH merupakan program digital yang dibuat Pemkot Palembang sebagai wadah distribusi minyak goreng kepada masyarakat sedangkan untuk para agen dan pengecer melalui aplikasi PUJLE.
“PUJLE untuk Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran yang diperuntukkan bagi warung pangan,” katanya.
Kemudian aplikasi tersebut nanti akan disempurnakan dan dihubungkan ke aplikasi PeduliLindungi yang saat ini masih dalam tahap penyempurnaan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenetrian Perdagangan.