Pembangunan Individu Menurut Prinsip Islam
Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Dalam membangun manusia individu secara utuh, hukum Islam memadu tiga unsur yang terdapat pada diri masing-masing kita, yakni unsur berpikir , berkehendak dan berbuat. Ketiga unsur ini oleh hukum Islam dipadukan dan disatu arahkan gerak dan daya guna secara efektif dan reflektif untuk mengujudkan keadilan, keutamaan dan kemaslahatan atas dasar pengabdian ke hadirat Allah SWT dan serta kebaktian terhadap sesama manusia, sedemikian rupa sehingga setiap perbuatan seorang muslim terjamin keadilannya, terjamin keutamaan nya dan terjamin bahwa perbuatan itu mendatangkan kemaslahatan bagi individu yang melakukan nya, baik untuk kehidupan nya di dunia, maupun untuk kebahagiaan di akhirat, serta bermanfaat pula bagi masyarakat.
Hukum Islam menjadikan Aqidah ( keyakinan agama) dan Akhlaq Karimah sebagai landasan dan titik tolak bagi setiap amal perbuatannya masing-masing individu. Hukum Islam membangun individu dengan berbagai ketentuan dan tuntutan amaliyah yang meliputi aspek komunikasi dua arah yaitu aspek komunikasi dan kontak masing-masing individu terhadap Allah SWT yang disebut aspek vertikal, dan aspek komunikasi dan antar sesama individu atau sesama manusia yang disebut horizontal.
Dalam membina aspek vertikal, hukum Islam memberikan ketentuan ketentuan dan tuntutan tuntutan terhadap masing masing individu dalam menggairahkan dan meningkatkan kecintaan serta pengabdian ke hadirat Allah SWT juga mempertinggi mutu kepribadian nya dengan pelbagai kegiatan ibadah, baik berupa ibadah badaniah dan rohaninya seperti sholat dan lain lain nya. Dalam aspek horizontal, hukum Islam memberikan ketentuan dan tuntutan tentang sistem pergaulan yang terhormat dan harmonis. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan