KRIMINALMUBA

Pria Asal Muba “Gorok ” Leher Kekasihnya Hingga Tewas

MUBA,Medconas.com Peristiwa pencurian disertai pembunuhan yang dilakukan Herfendi (26), warga Dusun III, Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ini terbilang sadis.

Dia menggorok leher Cinta (26) warga Komplek DC, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba, yang tak lain pacarnya sendiri di jalan raya hingga tewas.

Berdasarkan keterangan pelaku dari hasil hasil pemeriksaan polisi, Selasa (12/7/2022) terungkap bahwa, peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Lapangan Terbang Sekayu pada Sabtu (9/7/2022) lalu.

Pelaku mengatakan dirinya demdam hingga cemburu lantaran korban memiliki kekasih pujaan lain. Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena hal tersebut.

Herfendi mengatakan, kejadian pembunuhan tersebut bermula saat dirinya mengajak korban keluar mencari makanan, Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB dan telah izin dengan orang tua korban.

“Selama di perjalanan mencari makanan itu saya mendengar dia menelepon seseorang sambil memanggil kata sayang. Panggilan itu berulang kali dan sangat jelas, bahwa mereka mau ketemuan di tempat biasa,” ujar pelaku, Selasa (12/7/2022).

Karena merasa telah dikhianati, pelaku pun naik pitam dan langsung menghabisi nyawa korban di tengah perjalanan.

Bahkan, saat kejadian tersebut pelaku sudah membawa senjata tajam jenis pisau yang tersimpan di jok motornya.

“Saya langsung tusuk perut dan dadanya, dan langsung terjatuh serta sempat memegang kaki saya. Kemudian untuk memastikan dia benar-benar meninggal saya gorok lehernya,” ngakunya.

Setelah memastikan korban tewas, Herfendi kemudian mengambil ponsel korban dan uang di saku pakaian korban sebesar Rp120.000.

“Saya sakit hati, padahal Lebaran ini niatnya mau datang kerumahnya menghadap orang tua untuk melamarnya. Tapi dia selingkuh dan saya tidak tahu siapa pria yang jadi selingkuhannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Waka Polres Muba, Kompol Satria Dwi Dharma,SIK mengatakan, bahwa pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku usai menerima laporan dari kakak kandung korban.

“Target berada di kabupaten Muba pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Herfendi dijerat dengan primer pasal 340 KHUPidana subsider pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button