Demi Optimalisasi ETLE, Polda Sumsel Segera Terbitkan TNBK Jenis Baru
Palembang,Medconas.com — Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a); warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional ialah berwarna dasar putih.Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dalam waktu dekat segera menerbitkan TNKB tersebut.
Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol Pratama Adhyasastra SIK SH, Selasa (12/7/2022) mengatakan TNKB warna putih bertulisan hitam tersebut akan menggantikan TNKB lama yang sebelumnya berwarna hitam bertulisan putih pada ketiga jenis kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat tahun 2022 ini.
“Tujuannya untuk mengoptimalkan kerja kamera pengawas lalu lintas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang saat ini disiapkan di 17 kabupaten/kota di Sumsel, karena lebih mudah terekam dibandingkan TNKB lama warna hitam,” kata dia.
Menurutnya, Ditlantas Polda Sumsel menargetkan TNKB warna putih sudah bisa berlangsung secara bertahap pada bulan Juli 2022 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Kemudian untuk kendaraan roda empat bulan Agustus 2022.
“Namun untuk kendaraan bermotor yang TNKB lamanya (berwarna hitam) masih berlaku menunggu masa berlakunya habis terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan TNKB putih yang baru,” kata dia pula.
Kombes Pratama menegaskan, penerbitan TNKB warna putih tersebut hanya dilakukan oleh Ditlantas Polda Sumsel, sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengubah TNKB-nya sendiri.
“Bila melanggar ketentuan tersebut kami berlakukan sanksi merujuk pada peraturan lalu lintas,” kata Kombes Pratama, didampingi Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo.