HUMANIORA

Hukum Berdasarkan Pancasila

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Disebut hukum berdasarkan Pancasila, bukan berdasarkan agama, negara ini bukan negara agama konon pula negara Islam. Tidak ada niat yang mengaku umat beragama untuk mendirikan negara berdasarkan agama, agama apapun namanya. Adalah Rahmat Tuhan kepada bangsa ini menakdirkan bukan agama tertentu.
Seyogyanya Pancasila bagi umat umumnya diterima sebagai perwujudan iman.
Sila pertama sebagai tauhid hubungan antar insan dengan Tuhan dan keempat sila lainnya sebagai muamalah hubungan antara sesama manusia. Bahkan hubungan itu masih lebih luas dari antara insan dengan sesama mahluk lain nya. Inilah hukum yang harus dipahami dan dilaksanakan dalam kehidupan umat dan bangsa yang menjadi Pancasila sebagai bahagian dari dirinya.
Hukum dan ketaatan tentang hukum dalam filsafat ” Barat” hanya perlu untuk mengatur hidup antara sesama disebut manusia di luar itu tidak dibutuhkan. Hukum berdasarkan Pancasila tidak saja dituntut dari dan terhadap orang lain, tetapi yang pertama terhadap diri sendiri.
Dengan demikian, jelas perbedaan sasaran penegak hukum karena makna dan hakikat hukum berbeda.
Pancasila menurut setiap orang menghayati dan tentunya mengamalkan hukum.
Oleh sebab itu, berbicara tentang Pancasila tidak mungkin berbicara hanya berdasarkan Pancasila, tetapi juga harus dikaitkan dengan tauhid yang buat orang beragama tidak merupakan keanehan, karena itulah awal imannya. Kalau ada rasa keganjilan dan keanehan, mungkin bagi mereka yang belum sampai menempatkan agama sebagai mestinya. Artinya apapun yang dilakukan tidak terlepas dari tanggung jawab sebagai umat yang beragama. Tidakkah bagi yang beragama Islam, hal ini merupakan ikrar yang diucapkan setiap shalat lima kali sehari. Singkatnya, bila ada yang masih membedakan kegiatan berpolitik, berniaga, ber-ini dan ber-itu, sikap demikian tidak lain karena pemahaman agamanya masih berpijak pada paham bahwa negara dan agama harus dipisahkan. (**)

*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button