Jakarta,Medconas.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Hal ini disampaikan langsung Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Menurutt Ali Fikri, Bupati Mamberamo Ricky Ham sudah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah ini.
” Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik. Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud. Kami berharap masyarakat turut serta membantu pencarian Ricky Ham. Kami juga meminta masyarakat tak ragu memberikan informasi kepada KPK terkait keberadaannya, ” kata Ali seperti dilansir dari merdeka.com
KPK kata Ali, mengultimatum Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) karena dinggap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku. Atas hal tersebut, Ali pun meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky untuk melaporkan kepada KPK atau lembaga penegak hukum lainnya.
” Keputusan ini berdasarkan pengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sebagaimana yang telah KPK lakukan untuk berbagai perkara, maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik,” kata Ali.
” Dalam kasus ini tim penyidik sudah menggeledah beberapa lokasi di wilayah kota Jayapura, Papua. Lokasi tersebut yakni Kompleks Perumahan Skyline Residence, Perumahan Permata Indah, Abepura, dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara. Dari lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini,” beber Ali.