Hukuman Mati
Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Salah satu pasal dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana menjadi krusial diantara 13 pasal lainnya adalah Pasal 67, 98, 99, 100,101 dan 102 RKUHP. Tentang Hukuman Mati.
Bicara pidana mati dan pelaksanaan nya, ya kematian.Membuka peluang perbedaan yang sangat kontras.
Sebab bagi segolongan pihak, sebutlah pandangan jahiliah (sekuler) mati itu akhir dari segalanya. Bagi mereka, awal itu yakni kelahiran dan Ahir itu kematian.Itu semua karena tidak mengenal alam sesudah kematian.
Bagi mereka tidak ada pilihan sikap, hidup di dunia ini seakan akan engkau hidup abadi.
Keabadian bagi mereka tiada lain keabadian bagi diri sendiri, keluarga dan bukan bagi kebersamaan.
Salah kah itu? tentu tidak karena filsafat kebebasan, free fight.
Sadisme semakin menggolak antara lain
a. Pembunuhan dipotong potong bagian tubuh, atau dibakar
b. Perampokan disertai perkosaan diakhiri pembunuhan
c. Penganiayaan dengan memotong menyayat nyayat bagian tertentu dari tubuh
d. Dan lain lain
Adakah perbuatan tersebut harus dibalas?. Ada yang membela, harus, Ada sebaliknya biarlah membenah diri, bila dipidana jangan dimatikan. Beri kesempatan bertaubat. Adakah jaminan terwujud yang demikian?. Bagus sekali pembelaan demikian. Kacamata manusia untuk kemanusiaan.Lupakah kemanusiaan itu harus mengandung nilai keadilan? Di samping beradab?
Mati dan kematian si pelaku, bagi yang anti pidana mati adalah kekejaman yang tidak berkemanusiaan. Sebaliknya bagi yang pro pidana mati adalah kebijaksanaan, karena tiada pilihan.
Apa sebabnya terjadi perbedaan pandangan?, Beda itu karena melihat hidup. Bagi yang kontra hukuman mati, hidup adalah hak asasi. Bagi yang pro pidana atau hukuman mati, hidup adalah kewajiban manusia. Hak hidup, ia menuntut beri aku menetap hidup sebagai hakku. Jangan kurangi, jangan batasi. Sehingga ia berbuat terapkan pidana sebagai imbalan, tetapi jangan cabut hak hidupku. Itu pemberian Tuhan.
Kewajiban hidup sebaliknya, ia berkewajiban hidup seperti diperintahkan Tuhan, jadi Khalifah wakil Nya. Tujuan memelihara dan melestarikan alam tergolong mahluk nya. Itu kewajiban.
Oleh sebab itu bila melanggar kewajiban, ada padanan yang seimbang.
Pengukuhan hukuman mati bukan monopoli satu agama, tetapi juga agama samawi lainnya
Simpulan tentang pelaksanaan pidana/hukuman mati, tidak perlu secara sembunyi dan rahasia, dilaksanakan sampai saat ini, pelaksanaan secara terbuka dan umum memberikan dampak lebih positif, bukan merendahkan harkat martabat manusia, tetapi sebaliknya memberikan contoh teladan, bagaimana si terpidana akibat perbuatannya yang tidak menghargai hakekat sesama manusia, ia merosot bahkan lebih rendah dari hewan.
Tidak perlu ditutup matanya. Beri ia semangat tidak takut menghadapi regu tembak. Demikian juga regu tembak jangan ragu menghadapi pandangan mata, melalui tangannya lepas hajat meninggalkan raga. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan