Mulai 5 0ktober 2022, Kominfo Mematikan Siaran Tv Analog di Jabodetabek

Jakarta,Medconas.com –Mulai 5 Oktober 2022 ,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mematikan siaran tv analog dan dialihkan ke siaran tv digital di area Jabodetabek.Hal itu diungkapkan langsung Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Ia merinci daerah yang terdampak di Jabodetabek ini. Yakni, Jakarta Pusat, Jakarta Utama, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, depok, Kabupaten dan Kota Tangerang.
” Berdasarkan UU Cipta Kerja, alih siaran sepenuhnya ke TV digital wajib dilakukan dengan tenggat 2 November 2022. Sejumlah masalah terungkap, misalnya keterbatasan siaran swasta hingga perangkat set top box,” katanya.