HUMANIORA
Kemerdekaan Individu Tidak Dikenal Dalam Ajaran Adat
Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Kemerdekaan dalam ajaran adat adalah relatif. Apa yang dinamakan ” privacy” di dalam ajaran liberalisme barat tidak dikenal dalam ajaran adat tentang kemerdekaan individu..
Selain ajaran kemerdekaan individu, juga ajaran yang sering oleh kalangan kita disamakan dengan demokrasi. Demokrasi adalah suatu ajaran sistem pemerintahan dengan mengakui kemerdekaan individu dalam arti dan isinya menurut hukum barat. Karenanya dalam sistem pemerintahan itu berlaku juga adu kekuatan. Siapa yang kuat adalah yang menang. Dalam hubungannya dengan pertanyaan siapa yang kuat diantara para individu yang menjadi anggota masyarakat, demokrasi mengajarkan yang kuat ialah yang mayoritas.
Di dalam asas Kerakyatan, tidak dianut pandangan bahwa siapa yang kuat ialah yang menang, yang mayoritas ialah yang menentukan. Sebagai mana dikemukakan di atas, pikiran dan perasaan dari satu orang pun perlu diperhitungkan dalam menentukan bagaimana keputusan yang akan diambil masyarakat. Dalam hal ini adat mengajar secara ringkas ” bulat air karena pembuluh, bulat kata karena di mufakat”.
Selain ajaran kemerdekaan individu, juga ajaran yang sering oleh kalangan kita disamakan dengan demokrasi. Demokrasi adalah suatu ajaran sistem pemerintahan dengan mengakui kemerdekaan individu dalam arti dan isinya menurut hukum barat. Karenanya dalam sistem pemerintahan itu berlaku juga adu kekuatan. Siapa yang kuat adalah yang menang. Dalam hubungannya dengan pertanyaan siapa yang kuat diantara para individu yang menjadi anggota masyarakat, demokrasi mengajarkan yang kuat ialah yang mayoritas.
Di dalam asas Kerakyatan, tidak dianut pandangan bahwa siapa yang kuat ialah yang menang, yang mayoritas ialah yang menentukan. Sebagai mana dikemukakan di atas, pikiran dan perasaan dari satu orang pun perlu diperhitungkan dalam menentukan bagaimana keputusan yang akan diambil masyarakat. Dalam hal ini adat mengajar secara ringkas ” bulat air karena pembuluh, bulat kata karena di mufakat”.
Dari itu, karena kerakyatan adalah adat yang mengajarkan sistem pemerintahan bahwa itu harus dilakukan oleh semua anggota masyarakat yang bersangkutan, tidak menganut ajaran siapa yang kuat yang menentukan. Kerakyatan tidak dapat disamakan dengan demokrasi.
Satu catatan bahwa Rechtsidee Indonesia dibandingkan dengan Rechtsidee barat. Rechtsidee dari barat, sebagai mana yang juga sampai kini kita terima dan serap dengan mantap, isinya adalah terdiri dari tiga unsur juga, yaitu keadilan ( dalam paham individualisme), kedua ialah kegunaan dan ketiga adalah kepastian. Ketiga unsur Rechtsidee barat tersebut suatu wadah Rechtsidee adalah bersifat antinomi antara satu terhadap yang lain.
Rechtsidee kita juga terdiri dari tiga unsur yaitu, kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Rechtsidee kita juga terdiri dari tiga unsur yaitu, kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Rechtsidee kita tersebut, menu menunjukkan adanya hubungan yang korrelatif, yang satu menentukan pelaksanaan dan kekuatan yang lain. (**)
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan