Adat Rechtstheorie

Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Suatu pertanyaan yang pertama adalah apakah yang dimaksud dengan adat Rechtstheorie.
Jawaban ialah teori tersebut bukanlah teori yang dibangun oleh kalangan pakar barat, akan tetapi teori yang benar benar berasal dari pikiran kalangan ahli ahli adat kita.
Teori ini umurnya sudah sangat tua, tidak jelas kapan mulai adanya. Sebagai teori yang disusun oleh rakyat, sebagai ” volkstheorie”, rumusannya memang sulit untuk ditangkap dan dapat dimengerti. Perumusan teori tersebut ada yang menganggap tidak ada gunanya. Bahkan ada yang menganggap hanya sebagai silat kata belaka tanpa isi.
Teori tersebut menurut kita berisi pandangan para pemikir pemikir adat kita waktu dahulu tentang alam adat terdiri dari empat lapisan tersebut, dengan sebutan adat yang empat.
Apa yang dimaksud dengan adat yang empat, dalam kalangan ahli ahli terdapat banyak ragamnya. Pada umumnya tafsiran tentang itu ditekankan kepada kelembagaan masyarakat adat yang ada, yang umumnya menyangkut perangkat pemerintahan suatu masyarakat adat.
Ada lagi tafsiran yang lain, yang lebih mengenai alam adatnya sendiri sebagai pedoman di dalam hidup bermasyarakat. Dari kalangan aliran penafsiran ini, terbentuk kisah kata dalam bahasa kita yaitu patut. Ini kosa kata kaitannya bahasa dari dua kosa yaitu dari empat dan Tut atau ikut.
Dari kosa kata ini dijadikan satu kata yang dimaksud ialah empat yang diikuti.
Adat yang empat ini, terdiri dari empat lapisan. Lapisan pertama ialah lapisan yang masih berada dalam alam pikiran filsafat hidup rakyat yaitu yang disebut Adat Sebenar adat. Sesuai dengan filsafat hidup kita, hidup ini harus belajar dari alam yang terkembang.
Adat sebenar adat i i adalah segala peristiwa alam yang dapat disaksikan.
Nilai nilai di atas dapat dipilih dan dirumuskan dan kemudian ditertibkan. Nilai nilai adat yang demikian ini di dalam teori ilmu hukum adat disebut Adat yang teradat.
Penggarapan adat yang teradat ini lebih rasional dan memuat unsur unsur yang lebih praktis.
Hal ini adalah untuk dapat nya adat benar benar berfungsi sebagai dasar dan sekaligus sumber ini pedoman hidup yang nyata. Adat dalam lapisan ini disebut Adat yang diadatkan.
Dari adat yang diadatkan kemudian dibentuk keputusan keputusan yang kongkrit sebagai pedoman adat. Dalam ujudnya ini , adat menjadi suatu pedoman yang kongkrit dalam kehidupan praktis di dalam masyarakat. Ini tidak terlepas dari Adat yang diadatkan. Demikian sistem adat sebagai suatu kesatuan menghadapi tuntutan baru dari waktu, tempat dan keadaan yang terus berubah. Di dalam ajaran adat hal ini dinyatakan dengan rumusan dalam bentuk pepatah yang berbunyi sebagai berikut;
1. Patah tumbuh, hilang berganti.
2. Usang dibaharui, lapuk dikajangi.
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan