Perimbangan Wujud Rasa Keadilan
Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Suatu perimbangan pada umumnya mengandung hal mencocokkan pelbagai hal satu sama lainnya, dan maksud terakhir ialah tertuju kepada suatu harmonisasi antara para pihak. Untuk ini harus ada persesuaian irama yang diturut oleh pihak pihak/ kedua belah pihak.
Perkataan perimbangan sudah mengandung arti, bahwa apa yang diperoleh suatu pihak adalah sama dengan yang diperoleh pihak lain. Persamaan berat ini tidak berarti persamaan ujud, melainkan mengenai nilai harga yang sama. Dan nilai harga ini tidak selalu dapat diukur dengan ukuran objektif, melainkan sering kali bersifat subjektif atau perorangan, yaitu tergantung dari penghargaan orang perorangan yang berkepentingan. Maka rasa kepuasan masing masing pihak adalah faktor penting dalam hal ini.
Rasa puas dari kedua pihak dalam arti yang subjektif subjektif dapat dibilang hampir hampir tidak mungkin akan tercapai, maka faktor rasa kepuasan harus diartikan sebagai hal yang sedapat mungkin mendekati rasa puas itu..
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dasar dari hukum adalah pertimbangan diantara berbagai kepentingan para anggota masyarakat, maka timbul pertanyaan, bagaimana kah dalam praktek orang dapat mengetahui adanya perimbangan itu, untuk akhirnya dapat mengetahui, bahwa suatu peraturan itu dalam masyarakat adalah peraturan hukum.
Untuk betul betul mengetahui ini, harus lah tiap tiap soal ditinjau satu persatu, seteliti teliti mungkin, dengan benar benar menimbang nimbang pelbagai kepentingan yang bentrok satu sama lain.
Pengalaman para anggota masyarakat dalam hidup sehari-hari sudah menanamkan keinsyafan pada mereka, tentang keadaan mana yang harus dianggap mencocoki syarat perimbangan antara pelbagai kepentingan dalam masyarakat.
Dari keinsyafan ini sudah terasa dalam hati sanubari masing masing, sehingga kebanyakan langkah orang orang dalam masyarakat sehari hari mereka tidaklah lagi dituntun oleh pikiran, melainkan oleh perasaan belaka, tetapi perasaan ini sudah berirama dengan keselamatan masyarakat pada umumnya. Dan perasaan ini bekerja sangat lebih cepat dari pikiran.
Beberapa tragedi yang terjadi akhir akhir ini di tanah air kita yang memakan korban jiwa, dikarenakan kelalaian para pihak penyelenggara, perlu rasanya dipertimbangkan berbagai ” perimbangan” yang menyentuh rasa keadilan masyarakat umumnya dan para keluarga korban jiwa khususnya. (**)
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan