HUKUMSUMSEL

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan ” Kadus” di Banyuasin Tertangkap

Polisi Amankan 4 dari 5 Pelaku

Banyuasin, Medconas.com– Teka-teki perampokan disertai pembunuhan salah satu Kepala Dusun (Kadus)  beserta istrinya di Banyuasin Sumatera Selatan akhirnya terungkap. Polisi telah menangkap empat dari lima perampok sadis ini. Demikian kata, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar kemarin.

Menurutnya, keempat pelaku ditangkap pada Kamis (13/10/2022), di sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda.

Dijelaskannya, untuk pelaku pertama bernama Kailani (49) warga Dusun III, Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin. Kailani sehari-harinya berprofesi sebagi buruh.

Selanjutnya pelaku kedua adalah seorang petani bernama Yuda (43). Yuda sendiri merupakan warga Dusun 5, Arit Harapan Baru, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin.

“Penangkapan terhadap pelaku Kailani dan Yuda dilakukan Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Polair Polres Banyuasin pada pukul 09.00 WIB, Kamis (13/10/2022). Keduanya ditangkap ketika akan melintasi perairan Banyuasin, Sungai Kelapa, Desa Kuala Puntian, Tanjung Lago, Banyuasin,” kata Harry dilansir dari detik.com, Ahad  (15/10/2022).

Ia menambahkan jika, pada saat keduanya berada di Sungai Kelapa speedboat yang ditumpangi mereka sedang melaju, petugas berusaha menghentikan namun tak di indahkan bahkan keduanya sempat menantang petugas dengan melontarkan kata-kata kasar. Sehingga anggota melumpuhkan keduanya.

” Dari penangkapan itu,  kita lakukan pengembangan dan terungkaplah nama-nama pelaku lainnya. Dari hasil interogasi keduanya mengakui telah bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap kedua korban,” katanya.

Dari keterangan kedua pelaku itulah polisi akhirnya menangkap pelaku lain berinisial RA (17). RA sendiri merupakan warga Jalur 17, Desa Sumber Agung, Banyuasin, ditangkap di kediamannya tadi malam dibantu dari Polda Sumsel.

“Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan pengamanan terhadap pelaku lain yaitu RS, di Rumah Pelaku di wilayah Jalur 17,” terangnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Banyuasin. Mereka dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button