Empat Terlapor Tak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perdana Kasus Minyak Goreng
Jakarta,Medconas.com–Tidak hadirnya 4 terlapor dalam sidang agenda pertama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadikan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia minyak goreng terpaksa ditunda.
Sejatinya sidang akan berlangsung hari ini, Senin (17/10/ 2022 ) di Kantor Pusat KPPU Jakarta dan harus ditunda sampai 20 Oktober 2022 mendatang.
Sebagaimana diketahui, KPPU mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan pertama dengan pembacaan dan/atau penyampaian Laporan dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU.
LDP tersebut antara lain akan berisikan identitas, ketentuan yang dilanggar, alat bukti, maupun analisis pembuktian unsur pasal yang diduga dilanggar. Sejalan dengan pasal 30 Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan dimulai sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.
Empat Terlapor tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut, sehingga Pemeriksaan Pendahuluan ditunda hingga 20 Oktober 2022,” kata Kepala Panitera Akhmad Muhari dalam keterangan seperti dikutip dari detik.com Senin (17/10/2022).
Oleh sebab itu lanjut dia, Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan secara patut kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali panggilan sebelum menyatakan Pemeriksaan Pendahuluan dimulai.
Pada Sidang Majelis Komisi hari ini, 4 (empat) dari 27 (dua puluh tujuh) Terlapor tidak hadir. Para Terlapor tersebut adalah Terlapor I (PT Asianagro Agungjaya), Terlapor XVII (PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial), Terlapor XX (PT Budi Nabati Perkasa), dan Terlapor XXI (PT Tunas Baru Lampung, Tbk).
Sejalan dengan peraturan di atas, maka Pemeriksaan Pendahuluan ditunda dan akan dilaksanakan lagi pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 mendatang.