KRIMINAL

Syukri Zen, Pemukul Wanita di SPBU Dituntut 7 Bulan Bui

Palembang,Medconas.com– Terdakwa oknum anggota DPRD Kota Palembang nonaktif Syukri Zen yang terjerat dalam perkara pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di SPBU Demang Lebar Daun beberapa waktu lalu, dituntut hukuman pidana selama 7 bulan penjara. Hal tersebut terungkap dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dalam sidang  yang diketuai Agus Aryanto SH MH di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Palembang, Selasa (25/10/2022).

JPU Kejari Palembang Ursula Dewi dihadapan majelis hakim menilai bahwa, perbuatan terdakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun.

” Beliau ini kan anggota DPRD Kota, namun tindakannya  tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 7 bulan penjara,” ujar JPU Ursula Dewi.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, bahwa terdakwa Syukri Zen dan korbannya Juwita alias Tata telah mengakui kepada majelis hakim sudah melakukan perdamaian.

Syukri Zen memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta kepada Juwita sebagai tanda permintaan maaf.

Seperti diketahui sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata sempat viral di sosial media.

Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantre BBM. Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas. Namun demikian, luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan.

Atas perbuatannya, terdakwa Syukri Zen sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button