Antisipasi Lonjakan Covid 19, Kabupaten Musi Rawas Berlakukan PPKM Level I
MUSI RAWAS, Medconas. com—Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas (Mura) sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid 19, Ir H Aidil Rusman, mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura kembali mengaktifkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Covid 19. Pemberlakukan PPKM level I dilakukan ,setelah adanya surat edaran dan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
“Saat ini belum ada pasien yang terpapar wabah pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) dan kegiatan masyarakat masih dalam katagori news normal,”ujarnya kepada awak media, Rabu (16/11/2022).
Karena belum ada yang terpapar kegiatan
masyarakat masih tetap news normal,namun tetap Protokol Kesehatan (Prokes) dengan memakai masker,menjaga jarak.
Ia menjelaskan diberlakukan PPKM level 1 ini sesuai surat instruksi Kemendagri RI,yang terbaru No 48 tahun 2022.
Bagi wilayah pulau Sumatera bagian Selatan,Nusa Tenggara,Maluku,Sulawesi, Kalimantan,dan Papua.
” Dari instruksi Kemendagri RI Kabupaten Mura sama dengan daerah lain,masih melaksanakan penerapan level 1 dalam pencegahan penularan pandemi covid-19,”jelasnya.
Dia menerangkan untuk penerapan PPKM level 1 ini,kalau soal kegiatan masyarakat relatif normal akan tetapi Prokes tetap dilaksanakan.
” Berdasarkan instruksi dari Kemendagri RI PPKM level I ini berlaku dari 5 November hingga 5 Desember mendatang. Setelah itu instruksi Kemendagri RI ini akan ditinjau kembali,”pungkasnya.