HUKUM

Belasan Terduga Pelaku Penganiayaan ” Arya Lesmana” Diserahkan Rektor UIN RF ke Polisi

Palembang,Medconas.com— Sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Senin (21/11/2022) Sekitar pukul 09: 30 WIB belasan terduga pelaku penganiayaan terhadap Arya Lesmana Putera (19) mendatangi Mapolda Sumsel dengan diantar langsung Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Nyayu Khadijah SAg MA.

“Kehadiran kami di Polda Sumsel ini  untuk mengantarkan langsung anak-anak kita terkait dugaan kasus penganiyaan terhadap Arya Lesmana Putera sebagai pelapor. Ini agar semuanya bisa cepat selesai, ” kata Nyayu kepada awak media yang menunggunya sejak pagi.

Menurut Nyayu, pihaknya telah meminta kepada para mahasiswa yang dipanggil oleh penyidik untuk mengikuti semua prosedur jalannya penyelidikan dengan baik tanpa ragu dan bicara sesuai faktanya saja. .

“Saya antar langsung mereka kesini hari ini, sebelumnya mereka merasa takut untuk datang,” ujarnya.

Sementara itu juru bicara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Harapan Rakyat (YLBH Hara) Sumsel. Asnawi Bastoni SH, mengatakan alasan keterlambatan kliennya dalam pemanggilan tersebut karena adanya beberapa pertimbangan.

” Surat tersebut baru diterima pada Senin 7 November 2022 lalu. Dimana, dari total 18 orang saksi dari UKMK Litbang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, sudah ada 13 mahasiswa yang memberikan kuasa.

Menurut Asnawi, mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang dipanggil sebagai saksi ini terkait laporan polisi nomor LP.B/608/X/2022/SPKT/Polda Sumsel dengan pelapor Arya Lesmana Putra.

Laporan polisi yang dilayangkan oleh Arya ini terkait perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud pada Pasal 170 KUHP.

Asnawi juga menegaskan kliennya akan diminta untuk menyampaikan fakta-fakta sebenarnya dari kejadian yang terjadi saat pelaksanaan Diksar calon anggota baru UKMK Litbang UIN Raden Fatah yang dilangsungkan di Bumi Perkemahan (Buper) Gandus beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan Arya Lesmana Putera (19), mahasiswa UIN Raden Fatah yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan pelecehan panitia Diksar UKMK Litbang.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi menetapkan ada sebanyak 20 orang yang dipanggil terkait laporan Arya Lesmana Putera tersebut

Sumber : Maklumatnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button