SUMSEL

UMP Sumsel Resmi Naik 8,25 Persen, Ini Penjelasannya..! 

Palembang, Medconas.com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, Senin (28/11/2022). UMP naik dari semula Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177,24 atau naik menjadi 8,26 persen. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, SA Supriono saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (28/11/2022)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, SA Supriono mengatakan setelah membahas tentang UMP tahun 2023, akhirnya terbit Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

“Kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 10 persen. Jadi UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp3.144.446,” katanya

lanjutnya, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh dewan pengupahan. Pihaknya hanya mengumumkan saja.

“Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan,” ujar Supriono

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Sumsel. Namun sejauh ini, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki UMP diatas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

“Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi,” ungkapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button