Uncategorized

Resmi Diputuskan, Januari 2023 UMK Palembang Naik 7,5 Persen

Palembang, Medconas.com–Upah Minimum Kota (UMK) Kota Palembang resmi disetujui Gubernur Sumsel Herman Deru sebesar 7,5 persen atau naik 256 ribu rupiah dibandingkan tahun 2022.Hal ini diungkapkan langsung Walikota Palembang H Harnojoyo, Rabu (30/11/2022).

Ia menjelaskan, tahun 2023 UMK diputuskan naik dan diterapkan oleh setiap perusahaan sesuai dengan ketetapan yang telah disetujui Gubernur. Dan naiknya UMK Palembang menjadi Rp Rp3.565.000 ini sudah berdasarkan kajian. Setelah ditandatangani sudah bisa diterapkan Januari 2023.

” UMK ini naik lebih banyak dibandingkan dengan 2022. Dimana tahun 2022 hanya hanya naik sekitar Rp19.000 saja dari tahun 2021,” ujarnya.

“Ya saya sudah tanda tangani kenaikkan UMK, untuk Palembang naik 7,5 persen atau menjadi Rp 3.565.000,” ucapnya.

Menurut Harno, kenaikan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum tahun 2023.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button