HUKUM

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Alnaura Kharima Kembali Digiring ke Penjara…! 

Palembang, Medconas.com–Selebgram Palembang Alnaura Kharima Pramesti yang terjerat kasus Investasi Online bodong kini berstatus buronan kejaksaan.

Meski sebelumnya diketahui Naura telah mendapat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi palembang setelah melakukan banding hal tersebut masih tetap berlanjut dimana lantaran Penuntut Umum Kejari Palembang melayangkan kasasi Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Dari hasil kasasi tersebut, Hakim Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, dan kedua membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Hal itu diketahui setelah keluarnya salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung nomor 1121 K/ Pid/ 2022 dengan ketua Majelis Dr. H. Eddy Army, SH MH.

” Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Alnaura Karima Pramesti terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun,” Tulis dalam salinan petikan putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan tanggal 9 November 2022.

Hakim memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, dan kedua membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Atas putusan mahkamah Agung tersebut, kini Alnaura Karima Pramesti berstatus terpidana dan buronan kejaksaan.

Sumber : Maklumatnews. com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button