Kementerian Dinilai Tak Transparan, Pemprov Sumsel Protes Soal Nilai DBH Migas
Palembang, Medconas. com–
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral melayangkan protes terkait nilai Dana Bagi hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) kepada Pemerintah Pusat.
” Pemprov Sumsel sudah memberikan protes sejak tahun 2021 lalu kepada Kementerian ESDM RI, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait nilai DBH Migas,” kata Kepala Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel, Hendriansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Energi Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Ariansyah, Selasa (13/12/2022).
“Kita sudah protes juga, sama (dengan protes dari Meranti). Berdasarkan evaluasi selama dua tahun, walau produksi tidak begitu signifikan turun, tapi DBH kita setiap tahun turun 20-30 persen. Ini kan aneh. Produksinya tidak terlalu turun, ICP nya naik, tapi kok DBH kita turun,” tambahnya.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan evaluasi dan menemukan fakta bahwa ada satu komponen perhitungan DBH yang tidak transparan disampaikan oleh Kementerian ESDM ke pemerintah daerah.
“Ada satu komponen perhitungan DBH yang tidak transparan disampaikan ke pemerintah daerah. Dan itu kedapatan di kita. Hal inilah yang menyebabkan DBH di kabupaten dan kota penghasil migas di Sumsel sangat kecil,” ujar Ariansyah seperti dikutip dari Maklumatnews.com
Ariansyah menjelaskan, seperti di Prabumulih yang dikenal sebagai kota penghasil minyak dan ada Pertamina EP di Prabumulih. Namun anehnya, sampai saat ini Prabumulih tidak mendapatkan DBH Migas sebagai kota penghasil. Prabumulih malah mendapatkan dari pembagian DBH migas daerah non penghasil.
“Kita kan mendapatkan DBH Migas itu 15 persen, dimana 6 persen untuk daerah penghasil, 3 persen dan 6 persen untuk daerah non penghasil. Gubernur sudah protes dan mengajukan surat tertulis kepada Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan ditembuskan ke KPK. Sudah sejak tahun lalu, namun jawabannya adalah karena ada komponen itu yang tak transparan,” jelasnya
Lebih lanjut diungkapkan, satu komponen perhitungan ini dinilai sangat merugikan dan memberatkan pemerintah daerah dalam proses mendapatkan DBH. “Langkah selanjutnya kami mengkoordinir pemkab dan pemkot sama-sama protes ke Kementerian ESDM untuk merubah atau menghilangkan komponen yang merugikan daerah itu, karena di dalam proses perhitungan tidak ada dasar hukumnya tapi dibuat-buat sehingga merugikan pemda,” ungkap Ariansyah
Berdasarkan catatan selama dua tahun ini ada sekitar 800 US$ nilai minyak mentah yang dijual dari Sumsel dan seharusnya didapatkan pemerintah Sumsel. Adapun daerah penghasil migas di Sumsel yakni berpusat di Muara Enim, Pali, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Lahat, Musi Banyuasin, dan Prabumulih. “Tiap tahun kita dapat DBH tapi nilainya tidak sesuai,” katanya.