HUKUM

Diduga Lakukan KDRT, Oknum Pegawai Dishub Palembang Terancam Dipecat

Palembang, Medconas.com–Diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oknum pegawai honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kota Palembang, termasuk dipecat dari jabatanya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hal tersebut disampaikan langsung, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Aprizal Hasyim, Rabu (28/12/2022).

Menurutnya, jika benar oknum Dishub atas nama Agustian Saputra yang dilaporkan ke Polda Sumsel oleh istrinya Rina Novianti (31), karena diduga melakukan KDRT terbukti melanggar hukum maka pihaknya tak akan segan menjatuhi sanksi.

“Kabar kasus tersebut sudah kami terima, dan saat ini kami masih mengecek kebenarannya seperti apa. Pada dasarnya kami mengecam setiap aksi kekerasan, kita akan lihat buktinya nanti untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Pemkot Palembang sangat mengecam aksi KDRT seperti isu yang tengah beredar saat ini.

Pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas apabila nanti setelah dilakukan pengecekan oknum tersebut memang terbukti melakukan tindakan tersebut.

“Pasti akan ditindak tegas, Pemkot Palembang sangat mengecam aksi seperti itu,” terangnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button