Dua Tersangka Pemalsuan Solar di Palembang Dibekuk, Polisi Temukan Ribuan Liter Minyak Oplosan Siap Edar
Palembang, Medconas.com—Laporan masyarakat lewat Aplikasi Banpol yang digaungkan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) menuaikan hasil yang positif. Hal ini dibuktikan dengan hasil penangkapan dua tersangka pemalsuan Bahan Bakar Minyak ( BBM) subsidi jenis solar oleh Team Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (9/1/2023).
Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombespol Muhammad Barly Ramadhani, SIK.,SH didampingi Kabidhumas Kombespol Drs. Supriadi, M.M dan anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan jika terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga bahwaz di kertapati tepatnya di Jl. Mayjen Satibi Darwis, kelurahan keramasan, ada sebuah gudang yang di jadikan tempat pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak olahan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/2023/SPKT Direskrimsus/ Polda Sumsel, tanggal 8 Januari 2023, tentang tindak pidana turut serta melakukan meniru atau memalsukan bahan bakar Migas olahan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolrestabes, Kasat Reskrim dan Kapolsek kertapati bersama anggota Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel mendatangi lokasi.
” Setelah kita cek ternyata benar adanya, anggota juga berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial DAA (30) dan MK (20) beserta barang bukti,” katanya.
Untuk barang bukti nya antara lain :
-14 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar.
-20 buah baby tank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar tiruan(Oplosan)
– 5 buah baby tank kapasitas 1000 liter
berisikan BBM solar sulingan.
– 24 buah baby tank dalam keadaan kosong.
-4 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar.
-1 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sulingan.
– 5 buah drum kaleng kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong.
– 12 buah karung berisikan bahan kimia berupa tepung belicing merk “Tianyu”. .3 buahjerigen berisi air keras atau cuka para.
-1 mesin pompa air merk “Sanyo”.
– 5 mesin pompa air merk” Honda”.
– 3 alat pengaduk dari kayu.
Dalam hal tersebut selain barang bukti, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel untuk di lakukan proses hukum.
“Kedua tersangka sudah melanggar pasal 54 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas atau pasal 480 KUHPidana yang berbunyi setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan menerima, membeli, membawa suatu benda yang patut di duga dari hasil kejahatan,” paparnya.
“Kedua tersangka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp.60 Miliar,” pungkasnya.