HUKUM

Lokasi Tambang Gandus Dihentikan Polisi, Kuat Dugaan Tak Memiliki Izin Kegiatan

Palembang, Medconas.com– Diduga tak memiliki izin resmi, Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan lokasi pertambangan tanah (galian C) yang berlokasi di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang, Ahad (15/1/2023). Demikina kata Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM.

Menurutnya, apa yang terjadi telah lebih dulu dikordinasikan bersama perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel untuk mengecek pertambangan /penggalian tanah di lokasi seluas sekitar tiga hektar tersebut.

“Setelah mendengarkan laporan dari masyarakat, kami menurunkan personil dari Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit traktor.  1 orang saksi kita periksa  yakni pengurus traktor serta mengamankan lokasi dengan garis polisi, ” ujarnya dikutip dari swarnanews.co.id, Senin (16/1/2023)

Sebelum ini lanjutnya, pihaknya juga telah mengundang dua kali klarifikasi terhadap terduga pelaku kegiatan An. A (CV. PL). “Sayangnya sampai saat ini belum hadir,” bebernya.

Rencana selanjutnya yakni riksa ahli dari dinas pertambangan Minggu pukul 15.00 WIB. Riksa saksi-saksi TKP mencari pelaku kegiatan pertambangan illegal dalam pengejaran opsnal serta penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen dan bukti lain, untuk kelengkapan administrasi lidik dan sidik. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button