KRIMINAL

Pasutri Pelaku Pencopetan di PTC Mall  Tertangkap, Ternyata Residivis Dalam Kasus yang Sama..! 

Palembang,Medconas.com–Sempat viral di media sosial (medsos) aksi copet di Mall Palembang Trade Center (PTC) yang melibatkan dua pelaku akhirnya terungkap. Keduanya adalah pasangam suami istri (Pasutri) yang pernah ditangkap dalam perkara yang sama beberapa waktu lalu.

” Jadi keduanya ini adalah residivis.  Kemarin, Rabu (1/2/2023) anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan keduanya, ” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, dilansir dari Maklumatnews.com, Kamis (2/2/2023).

Ia menjelaskan, kedua tersangka adalah sepasang suami istri (pasutri) yakni Yuliana alias Teten (46) warga Ki Gede Ing Suro, Kecamatan IB II dan M Yamin (31) warga Lorong Sepupu, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.

“Mendapati laporan korbannya, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menangkap pelaku yang ternyata merupakan spesialis copet, karena Y ( pelaku wanita)  merupakan residivis di kasus yang sama, ” ujarnya.

Menurut Ngajib, Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti handphone milik korban dan hingga saat ini keduanya masih diperiksa lebih lanjut dan diamankan di Mapolrestabes Palembang.

” Keduanya akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara, ” ucapnya.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban Zahira Diffa Zahrani yang kecopetan saat berbelanja bersama rekannnya di salah satu mall di Palembang.

“Jadi, kejadian ini viral di medsos karena terekam kamera CCTV (closed circuit television). Kurang dari 24 jam, kita amankan dua pelaku ini. Saat ini baru ada satu laporan polisi, namun akan kita kembangkan. Sebab dari keterangan pelaku, mereka beraksi di mall dan Pasar 16 Ilir,” terangnya.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button