Operasi Keselamatan Kerja 2023 Digelar Serentak Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Disasar Polisi..!
Palembang,Medconas.com— Korp Lalu Lintas (Korlantas) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar ” Operasi Keselamatan 2023 ” serentak di seluruh Indonesia terhitung sejak hari ini, Selasa (7/2/2023) hingga 20 Februari 2023 mendatang.
Melansir akun Twitter Polres Metro Jakarta Barat, dalam agenda ini Mabes Polri menterdepankan penindakan pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata. Seperti tidak mengenakan helm, melawan arus dan lain-lain.
Menindaklanjuti instruksi Korlantas Polri, Satlantas Polres Ogan Ilir akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2023 yang berlangsung selama 14 hari kedepan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Lantas AKP Dhenda Jayanti mengatakan, Operasi Keselamatan 2023 mengusung tema “Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama.”
“Operasi Keselamatan dilakukan dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat. Tujuannya, adalah untuk mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif, ” kata Dhenda dilansir dari TribunSumsel.com, Selasa (7/2/2023).
Disinggung mengenai penindakan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai diberlakukan di Ogan Ilir sejak September 2022 lalu. Dirinya menegaskan bahwa hal tersebut sudah berjalan sesuai dengan tujuannya yaitu sebagai langkah menurunkan pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban kecelakaan.
” Lewat Operasi Keselamatan 2023, Satlantas Polres Ogan Ilir juga berupaya mengedukasi dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Adapun 10 jenis pelanggaran yang akan disasar dalam Operasi Keselamatan 2023 ini meliputi :
- Menggunakan handphone saat mengemudi
- Pengendara di bawah umur
- Melanggar marka berhenti
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
- Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya
- Melebihi batas kecepatan