Dicari: Hakim Yang Ideal

Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Idealisme seorang hakim terpencar dari lambang korp hakim yang berupa Bunga (sari) yang menunjukkan bahwa sifat hakim memberikan keharuman dunia., Bulan (Candra) yang berarti sifat hakim harus menerangi yang gelap. Cakra sebagai senjata keadilan dalam membasmi segala kejahatan dan Tirta ( air) yang berarti hakim itu harus membersihkan segala kekotoran dunia.
Dari kesemuanya itu maka sesuai dengan kode etiknya hakim maka Hakim Yang Ideal adalah Hakim yang memiliki sikap bijaksana, cinta kepada kebenaran, adil dan jujur di dalam memeriksa, mengadili serta menjatuhkan putusan yang benar atas perkara yang menjadi tanggung jawabnya.
Hakim tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai yang hidup dalam masyarakat
Oleh karena itu dalam perkembangan nya maka hakim yang ideal itu tidak hanya terikat oleh sifat sifat luhur yang tercantum dalam kode etik Hakim, akan tetapi juga dari pada nya diharapkan kreativitas dalam menemukan hukum sesuai dengan gerak dan dinamika yang tumbuh dalam masyarakat.
Bahwa hakim harus disertai dengan kemampuan ” rechtsvinding” dengan interpretasi – interpretasi yang maju ke depan, dan interpretasi interpretasi tersebut harus sesuai dengan norma, asas dan keyakinan hukum yang berlaku dalam masyarakat, dengan kata lain harus sesuai dengan faktor faktor sosiologis masyarakat agar putusan putusan pidana dan perdata jangan sampai menyinggung perasaan keadilan masyarakat.
Jauh sebelum itu Ketua Mahkamah Agung Prof. Oemar Senoadji, SH mengingat para hakim agar berhati-hati dalam memeriksa dan mengadili perkara perkara yang menjadi sorotan masyarakat serta dalam menjatuhkan putusan harus diusahakan supaya tidak menyinggung perasaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya hakim sebagai kekuasaan yang merdeka harus bebas dari segala campur tangan dari pihak manapun juga, baik internal maupun eksternal sehingga hakim dapat dengan tenang memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Apakah Hakim masa kini dalam menegakkan hukum dan keadilan dapat bertindak sesuai dengan idealisme yang menjadi tujuannya?
Hakim sebagai manusia kerap terlihat dalam berbagai masalah dalam masyarakat, sosiologis maupun ekonomis, hubungan ini terasa begitu erat baik dalam kedudukan nya sebagai anggota masyarakat maupun sebagai penegak hukum ( dan penasehat Muspida).
Tidak jarang suatu putusan Hakim ( terutama di daerah) mendapat pengaruh, baik yang merupakan saran saran maupun tekanan tekanan halus sehingga tidak jarang menimbulkan sedikit ketegangan padahal keinginan itu sendiri jika diikuti bertentangan dengan perasaan keadilan masyarakat.
Kiranya kedudukan hakim dalam Muspida ( baca ketua pengadilan) perlu ditinjau kembali sesuai dengan fungsinya sebagai aparat judikatif dan setidaknya diberikan batasan yang tegas guna menentukan sampai sejauh mana hakim dapat berperan aktif dalam lembaga ke muspidaan itu.
Mencari hakim yang ideal dalam kondisi sekarang terutama di daerah ibarat mencari jarum di tengah Padang pasir nan luas, betapa tidak, didekasi hakim yang begitu luhur selalu terbentur pada ketergantungan fasilitas yang diterima nya dan kurang lancarnya administrasi peradilan serta birokrasi yang ketat, menyebabkan oknum hakim bersikap apatis, dalam arti mereka sudah cukup puas dengan tugas seadanya, seolah olah mereka sudah menjadi kebal menghadapi hal hal yang serupa itu.
Bagaimanapun kita harus menumbuhkan semangat dari para hakim dalam melaksanakan tugasnya sehingga mereka bisa lebih kreatif dan maju dalam mencari kebenaran melalui putusan putusan nya yang berani, jujur dan bijaksana. (**)
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan