Uncategorized

Sambo dan Putri Hadapi Putusan Sidang, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan…!

Jakarta,Medconas.com— Jelang pembacaan putusan sidang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo. Sebanyak  255 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya  sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkap langsung, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan,  AKP Nurma Dewi, Senin (13/2/2023).

” Ratusan personel itu terdiri dari anggota Brimob, Samapta, Polwan, Polantas, hingga dari Dinas Perhubungan (Dishub). Pengamanan sidang vonis ini memang lebih ketat dibanding dengan pelaksanaan sidang-sidang sebelumnya, mengingat memang putusan ini sangat penting. Polwannya saja kita terjunkan sebanyak 75 orang untuk hari ini,” ujarnya dilansir dari Cnnindonesia.com

Untuk diketahui sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto juga mengatakan akan ada penebalan keamanan dalam sidang vonis Sambo Cs. Selain itu, kata dia, PN Jakarta Selatan juga akan membatasi jumlah pengunjung sidang.

” Kita juga menghimbau agar masyarakat dapat memantau pelaksanaan sidang vonis melalui siaran langsung atau live streaming. PN Jakarta Selatan akan menyediakan sejumlah monitor di beberapa titik dalam rangka antisipasi keramaian di ruang sidang,” ucapnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil bukan untuk melarang masyarakat menyaksikan sidang. Tapi lebih kepada pembatasan, sebab jika melihat kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan  tentu tidak memadai.

” Kalau dihadiri sekitar 300 [orang] kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan,” tuturnya menambahkan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini sambung dia, rencanya mejelis hakim akan membacakan putusan sidang hari ini untuk dua terdakwa yakni Ferdi Sambo dan isrinya Putri Candrawati. Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

/

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button