Sepakat Berdamai, Kasus Jari Bayi Terpotong Akhirnya Dihentikan
Palembang,Medconas.com—Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menghentikan kasus terpotongnya jari kelingking bayi 8 bulan oleh oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), sebagaimana diungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (13/2/2023).
” Setelah dilakukan mediasi, Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat melakukan Restorative Justice (RJ) di Mapolrestabes Palembang. kasus ini juga telah disaksikan oleh pihak RSMP, masyarakat, Dinas sosial, Internal Polri serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan hal ini sesuai dengan Perpol 8 tahun 2021 kepada kedua belah pihak.
“Dengan adanya persamaan ini kita lakukan tindak lanjut dengan Perpol 8 tahun 2021 untuk pemanfaatan lebih kepada perbaikan di antara kedua belah pihak dan memenuhi rasa keadilan dimasyarakat akhirnya kita ambil langkah Restorative Justice terhadap penanganan perkara tersebut,” terangnya. .
Sementara itu, Suparman orang tua korban didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH CLA mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan awak media serta pihak RSMP.
“Alhamdulillah anak saya sudah baik-baik saja, sehat dan sudah di rumah, hanya saja sedang rawat jalan dan kontrol,” jelasnya.
Di tempat sama, DN oknum Perawat juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya keluarga korban yang bisa melakukan Restorative Justice di sini.
“kami berterimakasih kepada kepolisian, rumah sakit, dan semuanya yang sudah membantu, sekali lagi terima kasih,” terangnya.
Sebelumnya, kasus jari kelingking bayi 8 bulan yang putus digunting oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berakhir damai.
“Ini kedua belah pihak saling memaafkan, kita anggap insiden ini sebagai musibah dan telah sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini lagi,” kata Titis.