NASIONAL

JPU Tidak Akan Banding, Kapolri : Peluang Richard Kembali ke Brimob Masih Ada…!

Jakarta, Medconas.com— Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya.Hal itu ia sampaikan saat  berada di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, (Kamis (16/2/2023)

Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard,  kan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.Vonis ini kata Ronny tentu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntun umum sebelumnya yang menuntut klienya dengan hukuman penjara 12 tahun.

“Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini artinya patut kita syukuri. Dan tentu ini mewakili harapan semua mayarakat yang mengawal kasus ini sejak awal. Dan melihat perjuangan Bharada E melawan kuatnya badai ini, ” katanya.

Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja keras. Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan tanggapan atas yang berjalan perkara ini secara adil.

“Kami berterima kasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton,” ucapnya lagi.

Mengutip Kompas.com,  sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyampaikan JPU tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Richard Eliezer.

Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard.

“Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini,” ujar Fadil.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada peluang  bagi Bharada E untuk kembali menjadi anggota Brimob. Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.

“Peluang itu ada. Hanya saja,  Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Yang jelas,  apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri. Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” katanya melanjutkan.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button