Ditreskrimsus Polda Sumsel Sita Ratusan Rokok Tanpa Cukai

Palembang,Medconas.com—Unit 2 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan telah menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai.
Petugas mengamankan satu orang pengedar atau salesman rokok tersebut berinisial AM (22), di sebuah rumah di kawasan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin. Senin 6 Maret 2023.
Hal tersebut ungkapkan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH
didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagtim, Denny Benhard Parulian, pada saat ungkap kasus rabu (8/3).
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pihaknya telah mengamankan ratusan bungkus rokok yang diketahui Ratusan ribu batang rokok tersebut diproduksi di Madura, Provinsi Jawa Timur.
“Sebanyak 9430 bungkus rokok atau 174.800 batang rokok yang kita amankan dari rumah pelaku, dan diketahui akan diedarkan di wilayah toko-toko yang ada Banyuasin ” ujarnya.
Diketahui pelaku menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran.
“Dari barang bukti yang disita juga tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan/atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai,” tambah Wadir Ditreskrimsus.
AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH menambah pelaku akan diserahkan ke penyidik Bea Cukai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat 1 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.