NASIONAL

Walikota Pematang Siantar Dimakzulkan, Gubernur Sumut : Tak Semudah Itu Memberhentikan..!

Sumut, Medconas.com--Terkait pemakzulan Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani Oleh DPRD Setempat, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menyebut hal itu tidaklah mudah, harus ada mekanismenya.

” Tidak semudah itu memberhentikan kepala daerah.Setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari jabatannya sesuai yang diatur dalam undang-undang, yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri,” kata Edy, belum lama ini.

Kendati demikian, menurut Edy, DPRD memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian itu. Namun, lanjutnya masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.

“Kita ajukan kalau memang atas semua peraturan yang ada, ada undang-undangnya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri. Lalu akan disampaikan kepada presiden, dan presiden yang menentukannya,” katanya.

” Ya kalau berbicara sesuai aturan, begitulah proses dari pemberhentian kepala daerah yang semestinya, ” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, hasil Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari posisinya sebagai Wali Kota Pematang Siantar.

Keputusan itu diambil karena Susanti Dewayani dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelum keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3/2023), DPRD terlebih dahulu membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button