Dugaan Malpraktik Oknum Dokter RSUD Bari Tak Ditemukan, Polisi Hentikan Penyidikan..!
Palembang,Medconas.com– Kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oknum dokter berinisial B yang bekerja di RSUD Bari Palembang harus dihentikan pihak Penyidik Subdit Tipidter lantaran antara pihak korban dan yang bersangkutan sepakat untuk berdamai.
Selain itu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI menyatakan apa yang dilakukan oleh dokter B sudah sesuai SOP yang berlaku, yang berarti tidak ada tindakan malapraktik yang dilakukan oleh terlapor dokter B.
” Ada tidaknya kesalahan dalam penanganan pasien dan menentukan dugaan adanya malpraktik ada di IDI melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). MKEK memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi atas itu, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, ST., SH., MH.
“Kami gelar perkara sekitar seminggu yang lalu, dan perdamaiannya itu sekitar 10 hari yang lalu, jadi kasus ini sudah selesai dan berakhir damai,” tambahnya seperti dikutip dari detiksumsel.com, Rabu (5/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Herman orangtua Desfa Anjani yang meninggal dunia usai tidak kunjung membaik pasca menjalani operasi akhirnya pada Minggu (19/03/2023) menghembuskan nafas terakhirnya.
Herman kemudian melaporkan B Oknum Dokter RSUD Bari Palembang ke Polda Sumsel dalam dugaan kasus malpraktik. Setelah anaknya menjalani operasi sebanyak empat kali sebelum akhirnya meninggal dunia.