Polisi Gadungan di Palembang “Peras” Wanita Kenalan Lewat Video Call Sex, Begini Modusnya..!
Palembang Medconas.com–Mengaku sebagai Anggota Kepolisian, seorang pemuda di Palembang berhasil memeras beberapa korban wanita yang dikenalinya lewat media sosial. Modusnya pun tak main-main. Demikian kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat rilis kasus ini di Mapolda Sumsel, Kamis (6/4/2023).
Ia menjelasakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan seorang korban MA (21) yang tercatat sebagai di salah satu perguruan tinggi di Palembang ke SPKT Polda Sumsel.
” Atas laporan tersebut, Tim Siber unit 1 subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengetahui lokasi pelaku dan menangkap SAS (26), warga Kecamatan Semarang Borang Palembang yang juga mengaku sebagai anggota Polri bertugas di Polda Sumsel dengan pangkat Brigadir, ” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan lanjutnya, diketahui tersangka telah menjalankan aksinya kepada 5 orang korban dan salah satu korbannya merupakan mahasiswi.
“Dari pemeriksaan terhadap tersangka, untuk sementara korban lebih dari satu orang.Ada empat korban lagi, namun mereka ini belum melapor,” tambahnya.
Kepada sejumlah awak media, Wadirreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, jika pelaku ini mengiming- imingi rayuan dan janji manis untuk melanjutkan hubungan ke arah yang serius kepada setiap korbannya.
” Tersangka beberapa kali kerap meminta Video Call Sex (VCS) dengan korbannya tanpa mengenakan busana.Dan langsung di-screenshot oleh pelaku untuk kemudian menjadi alat untuk memeras korban dengan meraup uang senilai jutaan rupiah,” bebernya
” Bahkan pelaku juga meminta para korban untuk mau diajak berhubungan badan, jika tidak dituruti permintaannya pelaku akan mengancam untuk menyebarluaskan foto tersebut,” tambahnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya dua unit ponsel android, dua buah sim card, foto screenshot korban dalam posisi tanpa busana.
Sementara itu, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dengan mengambil foto di akun media sosial salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Sulawesi Selatan.
“Saya berkenalan dengan para korban di sebuah aplikasi kencan dengan memasang foto seorang polisi yang saya ambil dari media sosial instagram, setelah kami mulai kenalan kami lanjutkan komunikasi kami melalui whatsapp,” katanya.
Saat melakukan video call, sambung pelaku dirinya sengaja menonaktifkan kamera dengan berbagai alasan.