ADVERTORIAL

Pansus DPRD Sumsel menerima LKPJ Gubernur Tahun Anggaran  2022

Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggan (TA) 2022, Senin (10/4/2023). Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi, M. SE.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel, H Muchendi Mahzareki menyampaikan  ucapan terimakasih kepada lima pansus yang sudah bekerja dan menyelesaikan penelitian dan pembahasan terhadap LKPJ dengan tepat waktu.
“Terimakasih kepada pansus-pansus yang sudah meluagkan tenaga dan fikirannya dalam melaksanakan tugas dan meneliti dengan tepat LKPJ gubernur sumsel tahun anggaran 2022,” kata Muchendi.
Dengan diterimanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2022 oleh ke lima Pansus dimaksud, maka selanjutnya DPRD Provinsi Sumsel akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur terhadap LKPJ TA. 2022.
Sementara itu, Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya  hadir langsung mendengarkan   laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) DPRD  Sumsel terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2022, pada Sidang  Paripurna LXIII (63) DPRD Prov Sumsel, Senin (10/4).
Sebanyak  Lima Pansus yang ada di DPRD Sumsel, secara bergantian  menyampaikan hasil penelitian dan pembahasan terhadap  LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022.
Adapun yang menyampaiman laporan masing-masing dibacakan juru bicara yakni  Pansus 1,  Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si, Pansus 2 Abusari, SH., M.Si, Pansus 3, Ahmad Toha, S.Pd.i., M.Si, Pansus 4, H. Askweni, S.Pd, Pansus 5, Rita Suryani. Dimana dari kelima pansus tersebut menyepakati, menerima dan memahami Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2022.
Penyampaian laporan Pansus tersebut, merupakan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan sejak tanggal 27 Maret sampai dengan 6 April 2023 dengan masing-masing mitra kerja Pansus.
Setelah pembacaan Laporan oleh masing-masing Juru bicara Pansus Rapat paripurna ditutup dan dilanjutkan dengan Rapat pimpinan dan Pimpinan Fraksi-fraksi membahas pembentukan tim perumus rekomendasi hasil pembahasan dari pansus-pansus terhadap LKPJ Gubernur dimaksud. Tim Perumus rekomendasi akan melakukan rapat mulai dari tanggal 10 sampai dengan 14 April 2023, yang hasil rekomendasi tersebut akan disampaikan pada Rapat paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel pada tanggal 17 April 2023 mendatang. (Adv/Humas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button