Polda Sumut Amankan Anak Perwira Polisi Penganiaya Mahasiswa di Medan
Medan, Medconas.com— Polda Sumatera Utara (Sumut) terpaksa menempatkan AKBP Achiruddin di penempatan khusus (patsus). Hal itu dikarenakan yang bersangkutan membiarkan penganiayaan yang dilakukan putranya Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Adrian.
Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan Aditya Hasibuan, sebagai tersangka penganiayaan yang disebut dilatari masalah perempuan.
“Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono sebagaimana dikutip dari detiksumut, Rabu (26/4/2023).
Menurutnya, penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, Aditya memberhentikan Ken yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
“Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan),” tambahnya.
“Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor,” ungkapnya menjelaskan kronologi kejadian.
Lebih lanjut ditambahkan olehnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengrusakan mobil. Saat itu lah, lanjut Sumaryono, terjadi penganiayaan sebagaimana yang diviralkan tersebut.
“Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan,” tutupnya.