BNNP Sumsel Amankan 2 Kurir Sabu Seberat 2 Kg di Tol Palembang-Lampung
Palembang,Medconas.com–Dua kurir sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), di Res Area KM 277 Tol Palembang-Lampung, Kabupaten OKI. Demikian kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Adi Herpaus, kamis (11/5/2023).
Diketahui kedua pelaku bernama Dedi Indriadi (35) warga Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumbar.
Kemudian, Adi Mulyono (41), warga Desa Pungguang Kasiak Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar sebagai sopir.
“Kedua pelaku ditangkap saat kita mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman sabu ke wilayah Mesuji, Kabupaten OKU,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan anggotanya melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.15 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, tim mulai melakukan penyisiran ke jalan Tol Palembang-Lampung.
Lalu, pada pukul 07.30 WIB berada di rest area 277 tol Palembang-Lampung, Tim mendapati Mobil Daihatsu Sigra nopol BG 1221 FQ yang mencurigakan.
“Kita langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah tas yang didalamnya berisikan dua bungkus diduga narkoba jenis sabu dengan berat 2 Kilogtam (Kg),” bebernya.
Dijelaskan Andi, saat ini dua kurir tersebut masih dalam pemeriksaan, untuk dilakukan pengembangan.
“Akibat ulahnya keduanya terancam pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.