Palembang, Medconas.com–Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui teknologi Incenelator ditargetkan beroperasi pada akhir 2024.
Kepastian ground breaking masih menunggu izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan juga perjanjian jual beli listrik ini disampaikan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Achmad Mustain.
Ia mengatakan, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan surat penugasan jual beli listrik kepada PT PLN (Persero).
Berdasarkan Perpres nomor 35, PLN akan menjadi pembeli listrik yang dihasilkan dari sampah melalui Insenerator, maka perlu dilakukan perjanjian jual beli listrik.
“Sekarang sedang proses perjanjian jual beli listrik untuk kemudian penandatanganan kontrak antara PT Indo Green Power dan PLN,” katanya, Ahad (14/5/2023).
Untuk harga sudah jelas berpatokan dengan Perpres Nomor 35 soal jual beli energi listrik yakni sebesar Rp13,35 sen per kwh.
Adapun energi listrik dari Incenerator ini, 1000 ton sampah bisa menghasilkan 20 Megawatt (MW).
“Hanya saja hasil paparan studi kelayakan dari pengembang, listrik hanya akan dijual ke PLN 17,7 Mw, sedangkan 2,3 Mw dipakai sendiri,” katanya.
Hal ini masih akan dipastikan karena PLN ingin memastikan kestabilan energi yang akan dijual oleh Indo Green Power kepada PLN.
“PLN ingin energi yang dihasilkan itu stabil, jadi proses jual belinya stabil,” katanya.
Sementara itu, untuk seluruh pertimbangan teknis AMDAL telah selesai dibahas dan saat ini menunggu terbitnya Rekomendasi teknis (Rekomtek) Baku Mutu Emisi dan Air Limbah.
“Jika rekomtek tersebut rampung maka dokumen ANDAL RKL-RPL dapat diajukan dan dibahas, sebagai syarat terbitnya Persetujuan Lingkungan,” katanya.