SUMSEL

TPP ASN dan CPNS Dilingkungan Pemprov Sumsel Dihentikan,

Palembang, Medconas.com– Belakangan ini kalangan pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendadak ramai. Pasalnya,  telah beredar surat bernomor surat 900/01951-I/2023 yang berisi perihal keterangan penghentian pembayaran TPP yang dikeluarkan oleh kepala provinsi Sumsel yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah H.Ahmad Mukhlis tertanggal 23 Mei 2023 dan ditujukan kepada Kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Sumsel.

Isi surat tersebut menyatakan menindak lanjut di surat gubernur Sumsel nomor : 700/1553/ITDAPROV.VI.1/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan SPI dan kepatuhan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sumsel di Palembang tahun anggaran 2022.

Diberitahukan kepada saudara bahwa pembayaran TPP kepada PNS/CPNS di lingkungan pemerintah provinsi Sumsel dihentikan pada bulan Juli 2023 sampai dengan selesai dilakukan perhitungan TPP oleh biro organisasi setda provinsi Sumsel dan tim TPP pemerintah provinsi Sumsel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan  terkait beredarnya surat edaran tersebut.

Sementara itu,  melansir maklumatnews.com, Kamis (25/5/2023) pemprov Sumsel melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Rika Efianti via Wa belum memberikan tanggapan.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button