Disebut Mangkir dari Wajib Lapor, Rian “Pocong” Resmi Ditahan..!
Palembang, Medconas.com–Polda Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan tersangka pencabulan anak dibawah umur bernama Rian Antoni (40), yang viral karena sumpah pocong yang dilakukannya.
Panit Unit 1 Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Dedi Yanto, jumat (26/5/2023) dalam kesempatanya membenarkan periha penahanan tersangka sejak hari ini.
“Iya benar, tersangka per hari ini sudah ditahan di Sel Tahanan Dit Tahti, Polda Sumsel, “ujarnya singkat.
Penangkapan dan penahanan terhadap Rian tersebut,kata dia mengacu pada pertimbangan penyidik karena Rian telah mangkir atau tak hadir pada jadwal wajib lapor yang semestinya harus dia lakukan.
“Penangkapan yang kita lakukan itu karena tersangka ini mangkir saat jadwal wajib lapor. Sejak ditangkap itu sudah langsung kita tahan,” katanya.
Kendati demikian lanjutnya, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejati Sumsel terkait berkas perkara tahap II di kasus tersebut. Diketahui, pekan depan proses tahap II serah terima ke Kejaksaan akan dilaksanakan.
“Tahap duanya dimulai pekan depan, karena ada alasan yang disampaikan oleh jaksa untuk segmentnya, untuk harinya kapan kita belum bisa memastikan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Rian sendiri dijerat dengan tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang pencabulan anak di bawah umur,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rian sendiri ditangkap polisi saat sedang jalan kaki dan berkostum pocong di pinggir jalan dari Jembatan Ampera menuju ke kantor Kejati Sumsel.