Sejarah Singkat Perumusan Pancasila
Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Setiap tanggal 1 Juni , kita bangsa Indonesia selalu memperingati hari lahirnya Pancasila.
Tentu sebagai generasi penerus bangsa, kita perlu diingatkan untuk mengenal sejarah lahirnya Pancasila itu sendiri, sampai secara normatif dimuat di dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945. Sebagai dasar negara dan philosofi bangsa Indonesia.
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidato pada Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, adalah sebagai berikut;
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat. Kemudian pada hari sidang itu juga, Mr. M.Yamin menyampaikan rancangan preambule UUD. Di dalam nya tercantum lima rumusan dasar negara, yaitu; (1). Ketuhanan Yang Maha Esa; (2). Kebangsaan Persatuan Indonesia; (3). Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (4). Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan; (5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan adanya lima dasar negara merdeka, yaitu;
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan yang tercantum dalam Preambule UUD ( konstitusi) RIS yang pernah berlaku pada tanggal 29 Desember 1945 sampai 16 Agustus 1950 adalah sebagai berikut: (1). Ketuhanan Yang Maha Esa. (2). Peri Kemanusiaan. (3). Kebangsaan. (4). Kedaulatan Rakyat.
(5). Keadilan sosial.
Setelah menjalani proses panjang, pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945., yaitu.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa
2). Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3). Persatuan Indonesia
5). Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia.
Makna dari Pembukaan UUD NKRI tahun 1945 adalah bahwa bangsa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak asasi manusia; bangsa Indonesia berpendapat dan akan terus berusaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan, baik penjajahan fisik an negara yang berdasarkan pada hukum ( rechtstaat) dan sistem kontitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan Rakyat/MPR.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab pada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. (**)
*Penulis adalah Ketua JPM Sriwijaya-Sumatera Selatan