HUMANIORA

Mendorong Dewan Keselamatan Kerja Nasional Sebagai Penyelenggara Tripartit Restoratif

Oleh: H. Albar Sentosa Subari*
Kesimpulan diskusi dan wawancara penulis dengan unsur pekerja : pekerja, serikat pekerja, pengawas keselamatan kerja, hakim Agung, pengusaha dan penyidik kepolisian disimpulkan bahwa Dalam kasus tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Kerja sangat penting untuk diselesaikan melalui tripartit Restoratif. Hal ini karena peristiwa tersebut tidak hanya merugikan individu, melainkan juga komunitas pekerja. Keadilan tidak dapat dicapai hanya dengan mempidanakan pelaku. Sebaliknya proses peradilan harus mendorong ke arah perbaikan atau setidaknya upaya untuk ” menyembuhkan luka” dan orang lain tidak terluka juga”. Keadilan Restoratif merespon kebutuhan komunitas, pelaku dan para korban secara berimbang. Komunitas pekerja juga mempunyai hak untuk merasa aman dan terlindungi, dan mengintegrasikan pelaku ( Gordon Bazemore dalam Hamonangan Albariansyah, h. 74). Gagasan alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Kerja.
Penulis menawarkan membuka alternatif penyelesaian yang mengakomodir fungsi pencegahan pemidanaan dengan cara cara penyelesaian restoratif.
Eksistensi Dewan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Nasional ( DK3N), sebenarnya dapat dioptimalkan sebagai penyelenggara tripartit Restoratif itu.
Secara struktural dan selebaran perwakilan yang sudah ada di setiap propinsi saat ini, DK3N dan DK3P ( Dewan Keselamatan Kerja Nasional di tingkat Provinsi) mempunyai kewenangan dan kedudukan yang strategis dalam pengambilan keputusan sebagai penyelenggara Tripartit Restoratif. Dengan menambahkan kewenangan menyelenggarakan Tripartit Restoratif di satu sisi. Di sisi lain menambah kewenangan PPNS Pengawas Ketenagakerjaan agar dapat memeriksa dan memproses pelaksanaan Tripartit Restoratif di DK3N.
Mengingat unsur unsur perwakilan yang ada di DK3N ( aparat hukum, pemerintah, akademisi, pengusaha, serikat buruh), mewakili semua perspektif, menilai sehingga diperoleh informasi yang utuh dan objektif dalam menyeimbangkan keadilan antara kepentingan kepentingan ( semisal aspek bisnis, ketenagakerjaan, kesehatan, Keselamatan dan korban kecelakaan kerja) yang terganggu, sehingga setiap pihak mempunyai bagian tanggung jawab hukum secara proporsional sudah ideal jika diberikan tanggung jawab sebagai penyelenggara Tripartit Restoratif.
Dewan Keselamatan Kerja Nasional (DK3N) ini merupakan lembaga yang khusus dibentuk mengawasi pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja nasional.
DK3N ini juga telah mempunyai struktur, jaringan kerja dan infrastruktur di setiap Propinsi yaitu Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Wilayah (DK3W) dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berada di setiap tempat kerja yang bersangkutan (P3K3). Dewan Keselamatan Kerja Nasional telah ada sejak tahun, 1982, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 125/MEN/82, kemudian diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja no KEP. 155/MEN/ 84 dan terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2016 keanggotaan DK3N terdiri dari lima unsur, yakni pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, organisasi profesi di bidang K3, dan / atau akademisi. Kelima unsur tersebut bersama sama bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan mengenai berbagai persoalan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja melalui hasil pengumpulan dan pengolahan data, penelitian, kajian, pengembangan sekaligus membantu memberikan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat nasional, propinsi dan tempat kerja.
Selain itu, DK3N dapat melaksanakan kerja sama dengan badan pemerintah/non pemerintah baik nasional maupun internasional melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dari penjelasan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan di atas bahwa selama ini tugas pokok DK3N hanya pelaksanaan fungsi pertimbangan, pembinaan, sosialisasi dan laporan kerja berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Melalui kebijakan kriminal, fungsi Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan perwakilannya masih dapat dimaksimalkan sebagai penyelenggara Tripartit Restoratif.
Pada penyelesaian melalui model Tripartit Restoratif, sanksinya dalam bentuk transformasi kesalahan melalui sejumlah tindakan pencegahan, pemulihan, perbaikan dan reharmonisasi atas akibat perbuatan pelaku. Kesemuanya tujuan tersebut sama dengan diharapkan oleh pengawas ketenagakerjaan, pelaku korban, komunitas pekerja dan pengusaha.
Hal tersebut sesuai dengan kesimpulan penulis dengan pendapat dari bapak Sukhan Ketua Forum Badan Usaha Milik Negara Quality Health Safety and Enviroment ( BUMN QHSE) tanggal 29 Juni 2022.( Hamonangan Albariansyah, h. 76). Dalam konteks ini, yang menjadi penyelenggara Tripartit Restoratif ialah Dewan Keselamatan Kerja Nasional (DK3N), bentuk nya mediasi penal. Walaupun ada beberapa lembaga yang dapat dioptimalkan menjadi penyelenggara Tripartit Restoratif, tentunya dengan juga melakukan perubahan dan penambahan kewenangan terkait yang dibutuhkan misalnya di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Hubungan Industrial. Namun prosesnya dilakukan secara Tripartit Restoratif.
Cara cara penyelesaian berbasis keadilan restoratif sesungguhnya dibutuhkan untuk penyelesaian tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Kerja. Hal ini dikarenakan mekanisme tersebut fokus menyeimbangkan Kepentingan semua pihak baik orang yang dirugikan ( korban/ keluarga korban), orang yang menyebabkan kerugian (pelaku), dan komunitas yang terkena dampak ( pekerja lain di lokasi kerja). Fokus inilah yang sebenarnya dibutuhkan untuk penyelesaian tindak Pidana keselamatan kerja pada umumnya, tidak penyelesaian tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Kerja pada khususnya. Mediasi penal dengan pendekatan keadilan restoratif merespon dan memahami tindak Pidana dengan sendirinya.
Hal di atas memang telah disarankan oleh ILO.
Konsep penyelesaian konflik terkait ketenagakerjaan ( termasuk persoalan keselamatan dan kesehatan kerja di dalam nya) yang meliputi dua bidang pokok yaitu individual and collective disputes, legal and interested disputes. Ke duanya itu dimaksudkan untuk tujuan industrial peace, yakni ” the prevention and settlement of disputes”, yang mana keduanya dilakukan melalui konsiliasi -mediasi atau arbitrase.( Geneva: Internasional Labour Organization 1980) dalam Hamonangan Albariansyah, h. 78,). Eva Achjani Zulfa, memperkenalkan konsep seperti ini sebagai konsep ” hybrid justice system’. Dengan memposisikan lembaga tertentu sebagai bagian integratif dengan lembaga lembaga kemasyarakatan lainnya dalam suatu alur proses peradilan pidana. Terhadap hasil kesepakatan, pengadilan membuat penetapan. ,,( Ibid). (**)
*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button