Warga Banyuasin Ingin Masuk Palembang, Pemkot Akan Tetap Layani Sesuai Regulasi
Palembang,Medconas.com–Keinginan warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi untuk menjadi warga Kota Palembang menjadi pembahasan serius akhir-akhir ini.
Warga setempat resah dengan adanya Permendagri nomor 134 tahun 2022 tentang batas wilayah Palembang dan Banyuasin.
Sekretaris Daerah Kota Palembang mengatakan, Pemerintah Kota Palembang merespon aspirasi masyarakat yang ingin menjadi warga Palembang.
Soal pelayanan administrasi yang selama ini dilakukan di Palembang, Pemkot Palembang akan melayani sesuai dengan regulasi.
“Baik regulasi berhubungan dengan APBD dan lainnya, merujuk pada regulasi yang ada,” katanya, Senin (5/6/2023).
Dewa mengatakan, ada 9 Juni mendatang, dirinya bersama Walikota Palembang akan ada rapat dengan Kementerian ATR dan menteri terkait, dan aspirasi warga tersebut bisa menjadi sebuah pembahasan.
“Aspirasi mereka sudah kami dengar menjadi sesuatu yang penting untuk dibahas dalam rapat selanjutnya,” katanya.
Asisten 1 Bidang Pemerintah Setda Kota Palembang, Yanurphan Yani mengatakan, pihaknya telah rapat dengan OPD terkait, bagaimana agar pelayanan ke masyarakat Tegal Binangun tersebut jangan sampai terhenti.
Mengenai keinginan warga yang tidak mau menjadi warga Banyuasin, dan tetap menjadi warga Palembang, maka mungkin ada jalur/cara sesuai dengan aturan yang ada.
“Silahkan berproses, apakah akan gugat ke jalur Mahkamah Agung, dan lainnya maka ini hak masyarakat,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan Permendagri 141 tahun 2017 pasal 34, upaya batas wilayah yang sudah diatur Mendagri dapat diubah dalam empat sebab, yakni:
Pertama, melalui gugatan yang diajukan ke MK, atau putusan pengadilan yang bersifat tetap.
Kedua, kesepakatan antar daerah berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur.
Ketiga, kesepakatan antar daerah Provinsi yang berbatasan yang
diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri dan keempat penataan daerah.
Ketua Forum Masyarakat Sasana Patra Abadi Bersatu (FM-TSPPAB), Suhardi Suhai, mengatakan, warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi tetap memperjuangkan wilayah mereka masuk dalam wilayah teritorial Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi hanya ingin seperti yang sudah berjalan selama ini yakni tetap menjadi warga Palembang bukan Banyuasin.
“Kami tidak mau pindah jadi warga Banyuasin. Jadi warga Banyuasin itu susah, mahal dan repot untuk mengurus apa pun disana. Segala urusannya tidak semudah di kota Palembang,” katanya.